JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan area Blok I dan II Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang terbakar segera direnovasi. Pengelola Blok I dan II mengasuransikan gedung yang terbakar tersebut.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, gedung milik PT Pembangunan Jaya yang terbakar itu mendapat asuransi sebesar Rp116,9 miliar. Asuransi tersebut akan digunakan untuk revitalisasi gedung.
"Pembangunan Jaya akan membangun kembali, merapikan. Mereka punya asuransi Rp116,9 miliar," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu menuturkan telah bertemu dengan manajeman PT Pembangunan Jaya untuk penanganan ke depan bagi para pedagang menjadi korban."Prinsip Pembangunan Jaya sudah sangat setuju. Kami juga sudah menata layout-nya," kata Soni.
Setelah nanti direvitalisasi, pedagang akan kembali dibawa masuk ke kios yang lebih baik. "Nanti setelah rampung, pedagang kembali lagi ke kios yang baru. Tapi terhadap pedagang enggak ada asuransi karena asuransi sifatnya individual," kata Soni.
Dirjen Otda Kemendagri itu mengatakan, perusahana asuransi menolak pengajuan asuransi pedagang. Alasannya karena bangunan yang ditempati merupakan gedung lama.
"Perusahaan enggak mau memberikan asuransi kepada pedagang kios karena bangunan lama, padahal pedagang mau membayar asuransi. Jadi ini ada problem sedikit yang kami akan pecahkan bersama," kata Soni.
Sumber: Sindonews
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, gedung milik PT Pembangunan Jaya yang terbakar itu mendapat asuransi sebesar Rp116,9 miliar. Asuransi tersebut akan digunakan untuk revitalisasi gedung.
"Pembangunan Jaya akan membangun kembali, merapikan. Mereka punya asuransi Rp116,9 miliar," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Pria yang akrab disapa Soni itu menuturkan telah bertemu dengan manajeman PT Pembangunan Jaya untuk penanganan ke depan bagi para pedagang menjadi korban."Prinsip Pembangunan Jaya sudah sangat setuju. Kami juga sudah menata layout-nya," kata Soni.
Setelah nanti direvitalisasi, pedagang akan kembali dibawa masuk ke kios yang lebih baik. "Nanti setelah rampung, pedagang kembali lagi ke kios yang baru. Tapi terhadap pedagang enggak ada asuransi karena asuransi sifatnya individual," kata Soni.
Dirjen Otda Kemendagri itu mengatakan, perusahana asuransi menolak pengajuan asuransi pedagang. Alasannya karena bangunan yang ditempati merupakan gedung lama.
"Perusahaan enggak mau memberikan asuransi kepada pedagang kios karena bangunan lama, padahal pedagang mau membayar asuransi. Jadi ini ada problem sedikit yang kami akan pecahkan bersama," kata Soni.
Sumber: Sindonews