TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan Edy Setiadi mengatakan, sudah terdapat beberapa perusahaan asuransi yang mengajukan izin ke lembaganya. Hingga saat ini, terdapat 3-4 perusahaan asuransi yang sedang mengurus izin tersebut, baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.
"Tapi ada yang menunggu terkait permasalahan kepemilikan asing, satu atau dua joint venture," kata Edy saat ditemui usai sosialisasi peraturan lembaga penjamin di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurut Edy, karena peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian belum rampung, batasan kepemilikan asing untuk perusahaan asuransi mesti menunggu ditekennya peraturan tersebut. "Mau tidak mau harus menunggu PP (peraturan pemerintah) yang baru," ujarnya.
Edy menuturkan, PP yang baru tersebut ditargetkan selesai pada April mendatang. Berdasarkan ketentuan dalam UU Perasuransian, seluruh peraturan turunan UU tersebut harus diselesaikan maksimal dua setengah tahun sejak beleid diterbitkan. UU Perasuransian diteken pada Oktober 2014 lalu.
Menurut Edy, dalam PP yang baru akan diatur mengenai definisi dari badan hukum asing terkait perusahaan asuransi. Nantinya, apabila mayoritas kepemilikan dimiliki oleh asing, perusahaan tersebut akan dikategorikan sebagai badan hukum asing. "Kalau di perbankan kan tidak melihat ultimate (share holder)," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Sumber: TEMPO.CO
Sumber: TEMPO.CO