JawaPos.com – Rencana pemberlakuan asuransi parkir tak kunjung jelas. Dinas perhubungan (dishub) berdalih masih membutuhkan waktu untuk mematangkan konsep tersebut. Padahal, wacana itu mencuat sejak November tahun lalu.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo berdalih, banyak aspek yang harus ditelaah secara detail. Itu dilakukan agar program asuransi berjalan sesuai rencana. ”Pembahasan itu butuh waktu panjang dan melibatkan banyak pihak,” kilahnya.
Tranggono mengakui bahwa usulan tersebut pernah disampaikan kepada wali kota. Namun, belum sampai diteken, berkas dikembalikan. Alasannya, program itu dianggap belum kompleks. Masih banyak celah yang harus disempurnakan. Misalnya, proses pembayaran premi asuransi apakah diterapkan kepada pengguna jasa parkir atau pengalokasian anggaran tersendiri.
Kapan pembahasan tersebut tuntas, Tranggono belum tahu. Dia hanya menegaskan, program asuransi parkir diharapkan berlaku selamanya. Karena itu, ketetapan yang dituangkan dalam regulasi harus tepat. ”Jangan sampai aturan itu justru berpotensi memunculkan masalah baru,” jelas dia.
Ketetapan asuransi parkir sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009. Pada aturan itu disebutkan, penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan kendaraan. Jika kendaraan hilang di tempat parkir, penyelenggara parkir harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.
Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang. Nilainya diharapkan setara.
Ada pula putusan Mahkamah Agung nomor 1966 K/PDT/2005 yang mengungkapkan hal sama. Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen yang kehilangan kendaraan.
Tranggono menambahkan, tiga dasar hukum itu sudah cukup untuk menerapkan asuransi parkir di Surabaya. Permasalahannya adalah teknis pelaksanaan di lapangan. Dia tidak ingin kesalahan sistem merugikan semua pihak. ”Karena itu, kami memilih menunda sementara untuk mematangkan pembahasan dan kajiannya,” ucap dia.
Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad yakin program itu bisa diterapkan. Namun, dibutuhkan proses sebelum diberlakukan. Dia menyadari, layanan parkir di Surabaya belum sempurna. ”Program itu merupakan upaya dishub untuk menyempurnakan layanan parkir Surabaya,” katanya.
Dia juga menyatakan, asuransi parkir bertujuan untuk melindungi pengguna jasa. Apabila kendaraan yang mereka parkir hilang, ada asuransi yang menggantinya. Tentu nilai gantinya berdasar taksiran kendaraan yang hilang itu. (riq/c6/oni/sep/JPG)
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Tranggono Wahyu Wibowo berdalih, banyak aspek yang harus ditelaah secara detail. Itu dilakukan agar program asuransi berjalan sesuai rencana. ”Pembahasan itu butuh waktu panjang dan melibatkan banyak pihak,” kilahnya.
Tranggono mengakui bahwa usulan tersebut pernah disampaikan kepada wali kota. Namun, belum sampai diteken, berkas dikembalikan. Alasannya, program itu dianggap belum kompleks. Masih banyak celah yang harus disempurnakan. Misalnya, proses pembayaran premi asuransi apakah diterapkan kepada pengguna jasa parkir atau pengalokasian anggaran tersendiri.
Kapan pembahasan tersebut tuntas, Tranggono belum tahu. Dia hanya menegaskan, program asuransi parkir diharapkan berlaku selamanya. Karena itu, ketetapan yang dituangkan dalam regulasi harus tepat. ”Jangan sampai aturan itu justru berpotensi memunculkan masalah baru,” jelas dia.
Ketetapan asuransi parkir sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009. Pada aturan itu disebutkan, penyelenggara tempat parkir oleh orang atau badan wajib mengasuransikan kendaraan. Jika kendaraan hilang di tempat parkir, penyelenggara parkir harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kendaraan.
Aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. UU tersebut menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerugian konsumen. Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang. Nilainya diharapkan setara.
Ada pula putusan Mahkamah Agung nomor 1966 K/PDT/2005 yang mengungkapkan hal sama. Pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen yang kehilangan kendaraan.
Tranggono menambahkan, tiga dasar hukum itu sudah cukup untuk menerapkan asuransi parkir di Surabaya. Permasalahannya adalah teknis pelaksanaan di lapangan. Dia tidak ingin kesalahan sistem merugikan semua pihak. ”Karena itu, kami memilih menunda sementara untuk mematangkan pembahasan dan kajiannya,” ucap dia.
Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad yakin program itu bisa diterapkan. Namun, dibutuhkan proses sebelum diberlakukan. Dia menyadari, layanan parkir di Surabaya belum sempurna. ”Program itu merupakan upaya dishub untuk menyempurnakan layanan parkir Surabaya,” katanya.
Dia juga menyatakan, asuransi parkir bertujuan untuk melindungi pengguna jasa. Apabila kendaraan yang mereka parkir hilang, ada asuransi yang menggantinya. Tentu nilai gantinya berdasar taksiran kendaraan yang hilang itu. (riq/c6/oni/sep/JPG)
Sumber: Jawapos