Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa jajaran direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran lembaga antirasuah menyebut adanya aliran fee dari hasil korupsi itu ke sejumlah pejabat di Jasindo, saat Budi Tjahjono, menduduki posisi sebagai direktur utama plat merah itu.
"Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu. Tentu jajaran direksi yang bersangkutan (pada saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama) akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5) malam.
Febri menjelaskan, pemeriksaan jajaran direksi saat Budi menjabat sebagai pucuk pimpinan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, untuk mendalami dugaan aliran fee tersebut ke kantong pejabat PT Jasindo lainnya.
"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," ujar dia.
Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo diantaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.
Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.
Menurut Febri, pengusutan kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Budi itu masih dalam tahap awal penyidikan. Febri meminta jajaran direksi dan pejabat di PT Jasindo lainnya untuk kooperatif bila diminta memberikan data dan saat diperiksa.
"Penyidikan baru dimulai, pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah kita lakukan. Kami berharap pihak perusahaan sendiri, direksi dan jajarannya kooperatif, jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan KPK," tegasnya.
Menteri Rini Diminta Lakukan Pencegahan
Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno memperhatikan sejumlah kasus korupsi yang melilit jajaran direksi di perusahaan plat merah.
Menurut Febri, langkah yang diambil Rini untuk ke depannya jangan sekedar mengganti direksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius, tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka," kata dia.
Febri menambahkan, langkah yang harus diambil Rini untuk meminimalisir dan mencegah para pejabat di perusahaan plat merah dengan melihat faktor penyebab mereka melakukan praktik curang.
"Hal ini dipelajari lebih lanjut apa sebeneranya faktor yang menjadi penyebab. Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," tandasnya. (rah)
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran lembaga antirasuah menyebut adanya aliran fee dari hasil korupsi itu ke sejumlah pejabat di Jasindo, saat Budi Tjahjono, menduduki posisi sebagai direktur utama plat merah itu.
"Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu. Tentu jajaran direksi yang bersangkutan (pada saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama) akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5) malam.
Febri menjelaskan, pemeriksaan jajaran direksi saat Budi menjabat sebagai pucuk pimpinan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, untuk mendalami dugaan aliran fee tersebut ke kantong pejabat PT Jasindo lainnya.
"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," ujar dia.
Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo diantaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.
Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.
Menurut Febri, pengusutan kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Budi itu masih dalam tahap awal penyidikan. Febri meminta jajaran direksi dan pejabat di PT Jasindo lainnya untuk kooperatif bila diminta memberikan data dan saat diperiksa.
"Penyidikan baru dimulai, pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah kita lakukan. Kami berharap pihak perusahaan sendiri, direksi dan jajarannya kooperatif, jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan KPK," tegasnya.
Menteri Rini Diminta Lakukan Pencegahan
Sementara itu, Febri mengatakan, pihaknya meminta Menteri BUMN, Rini Soemarno memperhatikan sejumlah kasus korupsi yang melilit jajaran direksi di perusahaan plat merah.
Menurut Febri, langkah yang diambil Rini untuk ke depannya jangan sekedar mengganti direksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius, tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka," kata dia.
Febri menambahkan, langkah yang harus diambil Rini untuk meminimalisir dan mencegah para pejabat di perusahaan plat merah dengan melihat faktor penyebab mereka melakukan praktik curang.
"Hal ini dipelajari lebih lanjut apa sebeneranya faktor yang menjadi penyebab. Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," tandasnya. (rah)
Sumber: CNN Indonesia