Jakarta - Industri asuransi tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, Namun sayangnya pertumbuhan ini tidak lepas dari beberapa masalah antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
Seperti yang dialami nasabah bernama Jasmany, pemegang polis asuransi yang beralamat di jalan Sumbadra RT 006/RW 007 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Jasmany adalah pemilik Usaha Dagang Berkah Motor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merasa dirugikan oleh Zurich Insurance Indonesia akibat klaim asuransi tidak dibayarkan secara penuh. Bengkel yang sudah diasuransikan Jasmany tersebut hangus terbakar beserta isinya pada 7 Desember 2015 silam.
Jasmany mengajukan gugatan dengan nomor gugatan 128/Pdt.g/2017/PN.jkt.sel yang didaftarkan kuasa hukum dari pemegang polis asuransi pemilik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Dalam gugatan tersebut Jasmany meminta Zurich Insurance Indonesia untuk membayar kekurangan pembayaran klaim.
"Kami daftarkan gugatan ini untuk meminta keadilan kepada majelis hakim atas objek pertanggungan untuk diganti sebesar 100 persen atas bangunan dan stok barang," kata Axel kuasa hukum Jasmany saat ditemui di sela-sela persidangan.
Lebih lanjut Axel mengatakan bahwa kliennya selalu memperpanjang polisnya setahun sekali dengan proses pengecekan nilai fisik bangunan dan stok barang yang ada.
Sementara pemegang Polis Asuransi Jasmany menyatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2015 dan sampai saat ini penyelesaian pembayaran dari pihak asuransi belum selesai. Padahal semestinya 4 bulan setelah dari tanggal kejadian pembayaran tersebut sudah harus diselesaikan.
"Setelah bengkel mobil saya mengalami kebakaran tanggal 7 Desember 2015 yang lalu tentunya di dalam klausul tertulis selama 4 bulan setelah kejadian harus di bayar secara full," katanya.
"Atas kerugian yang timbul dari peristiwa kebakaran tersebut maka pada bulan Februari 2016, saya mengajukan klaim pembayaran ganti rugi kepada PT Zurich Insurance Indonesia dengan nomor klaim 1170962 dan di dalam klausul kebakaran adalah salah satu peristiwa yang ditanggung sebesar 100% (seratus persen)," ungkapnya.
Menurut Jasmany pihak asuransi hanya membayarkan kerugian sebesar Rp1,2 miliar dari nilai total pertanggungan sebesar Rp6,75 miliar. Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nilai klaim, maka kemudian Jasmany mengajukan mengajukan gugatan wanprestasi ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana saat ini proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Jasmany terhadap pihak asuransi masih berjalan.
Sumber: Berita Satu
Seperti yang dialami nasabah bernama Jasmany, pemegang polis asuransi yang beralamat di jalan Sumbadra RT 006/RW 007 Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Jasmany adalah pemilik Usaha Dagang Berkah Motor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merasa dirugikan oleh Zurich Insurance Indonesia akibat klaim asuransi tidak dibayarkan secara penuh. Bengkel yang sudah diasuransikan Jasmany tersebut hangus terbakar beserta isinya pada 7 Desember 2015 silam.
Jasmany mengajukan gugatan dengan nomor gugatan 128/Pdt.g/2017/PN.jkt.sel yang didaftarkan kuasa hukum dari pemegang polis asuransi pemilik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Dalam gugatan tersebut Jasmany meminta Zurich Insurance Indonesia untuk membayar kekurangan pembayaran klaim.
"Kami daftarkan gugatan ini untuk meminta keadilan kepada majelis hakim atas objek pertanggungan untuk diganti sebesar 100 persen atas bangunan dan stok barang," kata Axel kuasa hukum Jasmany saat ditemui di sela-sela persidangan.
Lebih lanjut Axel mengatakan bahwa kliennya selalu memperpanjang polisnya setahun sekali dengan proses pengecekan nilai fisik bangunan dan stok barang yang ada.
Sementara pemegang Polis Asuransi Jasmany menyatakan kejadian ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2015 dan sampai saat ini penyelesaian pembayaran dari pihak asuransi belum selesai. Padahal semestinya 4 bulan setelah dari tanggal kejadian pembayaran tersebut sudah harus diselesaikan.
"Setelah bengkel mobil saya mengalami kebakaran tanggal 7 Desember 2015 yang lalu tentunya di dalam klausul tertulis selama 4 bulan setelah kejadian harus di bayar secara full," katanya.
"Atas kerugian yang timbul dari peristiwa kebakaran tersebut maka pada bulan Februari 2016, saya mengajukan klaim pembayaran ganti rugi kepada PT Zurich Insurance Indonesia dengan nomor klaim 1170962 dan di dalam klausul kebakaran adalah salah satu peristiwa yang ditanggung sebesar 100% (seratus persen)," ungkapnya.
Menurut Jasmany pihak asuransi hanya membayarkan kerugian sebesar Rp1,2 miliar dari nilai total pertanggungan sebesar Rp6,75 miliar. Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nilai klaim, maka kemudian Jasmany mengajukan mengajukan gugatan wanprestasi ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana saat ini proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Jasmany terhadap pihak asuransi masih berjalan.
Sumber: Berita Satu