KONTAN.CO.ID - Jumlah perusahaan asuransi komersial
yang telah menjalankan skema kordinasi manfaat atau coordination of
benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan memang masih terhitung mini di mana
baru tercatat 22 perusahaan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)
menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat jumlahnya tidak banyak
bertambah.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, beberapa hal yang menjadi isu seperti misalnya perusahaan asuransi diwajibkan menjadi first payor atau pembayar pertama. Lalu, layanan CoB ini hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan saja.
Selain
itu, Togar menyebut, dalam skema ini kartu Co-Branding wajib dijalankan
dan jika pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui
perusahaan asuransi, maka pembayaran iuran JKN wajib dilakukan dan
ditransfer maksimum 1 X 24 jam setelah iuran diterima.
"Dan CoB hanya bisa diterapkan di peserta badan usaha saja belum bisa diterapkan untuk peserta perorangan," sebut Togar ke KONTAN di Jakarta, Senin (21/8).
Wakil Direktur Utama Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro mengatakan, mengenai skema ini pihaknya belum menjalankan lantaran tidak adanya produk asuransi kesehatan.
"Belum ada rencana ke sana, saat ini kami masih konsentrasi penuh untuk kembangkan asuransi harta benda dan kendaraan bermotor," kata Nicolaus ke KONTAN, Senin (21/8).
Nicolaus menyebut, Cakrawala Proteksi akan menjalankan skema CoB itu setelah perseroan menyiapkan terlebih dahulu infrastrukturnya.
Presiden Direktur Capital Life Indonesia Antony Japari menjelaskan, saat ini memang pihaknya belum menjalankan skema tersebut.
"Kami belum mempunyai produk asuransi kesehatan karena kami juga masih fokus ke produk non kesehatan dulu. Soalnya klaim rasio asuransi kesehatan termasuk tinggi," ungkap Antony kepada KONTAN, Senin (21/8).
Lebih lanjut, Presiden Direktur Asuransi Dayin Mitra Tbk Dewi Mandrawan menjelaskan, pihaknya memang sudah meneken kerjasama untuk menerapkan skema CoB dengan BPJS Kesehatan.
Hanya saja, selama ini klien lebih suka untuk menggunakan langsung benefit asuransi kesehatan tanpa mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan kesehatan seperti yang disyaratkan dalam kerjasama CoB.
"Jadi sepertinya belum ada premi dari program CoB ini," kata Dewi ke KONTAN, Senin (21/8).
Sumber: Kontan
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, beberapa hal yang menjadi isu seperti misalnya perusahaan asuransi diwajibkan menjadi first payor atau pembayar pertama. Lalu, layanan CoB ini hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan saja.
"Dan CoB hanya bisa diterapkan di peserta badan usaha saja belum bisa diterapkan untuk peserta perorangan," sebut Togar ke KONTAN di Jakarta, Senin (21/8).
Wakil Direktur Utama Asuransi Cakrawala Proteksi Nicolaus Prawiro mengatakan, mengenai skema ini pihaknya belum menjalankan lantaran tidak adanya produk asuransi kesehatan.
"Belum ada rencana ke sana, saat ini kami masih konsentrasi penuh untuk kembangkan asuransi harta benda dan kendaraan bermotor," kata Nicolaus ke KONTAN, Senin (21/8).
Nicolaus menyebut, Cakrawala Proteksi akan menjalankan skema CoB itu setelah perseroan menyiapkan terlebih dahulu infrastrukturnya.
Presiden Direktur Capital Life Indonesia Antony Japari menjelaskan, saat ini memang pihaknya belum menjalankan skema tersebut.
"Kami belum mempunyai produk asuransi kesehatan karena kami juga masih fokus ke produk non kesehatan dulu. Soalnya klaim rasio asuransi kesehatan termasuk tinggi," ungkap Antony kepada KONTAN, Senin (21/8).
Lebih lanjut, Presiden Direktur Asuransi Dayin Mitra Tbk Dewi Mandrawan menjelaskan, pihaknya memang sudah meneken kerjasama untuk menerapkan skema CoB dengan BPJS Kesehatan.
Hanya saja, selama ini klien lebih suka untuk menggunakan langsung benefit asuransi kesehatan tanpa mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan kesehatan seperti yang disyaratkan dalam kerjasama CoB.
"Jadi sepertinya belum ada premi dari program CoB ini," kata Dewi ke KONTAN, Senin (21/8).
Sumber: Kontan