CROSS LIABILITY CLAUSE

It is understood and agreed that subject to the terms exceptions and conditions stated elsewhere, this Policy will indemnify any of the Insured in respect of claims made against him by any other party insured as if each party were insured separately.

Insurers also agree to waive all rights of subrogation or action which they might otherwise have or acquire against any of the above parties insured.

Provided always that the liability of insurers shall not exceed the limit of indemnity as stated in the schedule.


Terjemahan:

Hal ini dipahami dan disepakati bahwa sesuai dengan persyaratan pengecualian dan ketentuan yang disebutkan di tempat lain, Polis ini akan mengganti kerugian dari Tertanggung sehubungan dengan klaim yang diajukan terhadap dia oleh pihak Tertanggung yang lain seolah-olah masing-masing pihak adalah Tertanggung yang terpisah.

Penanggung juga setuju untuk melepaskan semua hak subrogasi atau tindakan yang seharusnya atau dapat mereka lakukan terhadap salah satu pihak Tertanggung di atas.

Asalkan selalu pertanggungjawaban Penanggung tidak melebihi batas ganti rugi sebagaimana tercantum dalam ikhtisar.

Contoh:

Jika karena pengerjaan gedung, gerai starbucks dalam gedung tersebut mengalami kerusakan, maka sebagai tenant gerai starnucks tersebut dapat menuntut pemilik gedung; dengan catatan bahwa tenant juga  menjadi Tertanggung dalam polis.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال