Business Interruption dalam Asuransi: Pengertian dan Claim Triggers

Oleh Afrianto Budi Purnomo

Business Interruption merupakan suatu bagian dari jaminan asuransi yang penting namun tidak banyak pelaku industri asuransi umum yang memahaminya dengan baik.  Agen, broker, maupun marketing asuransi begitu saja mencatat nilai sum insured dari Business Interruption tanpa memastikan bahwa nilai itu proper atau tidak. Jika tidak proper, maka bisa jadi tertanggung akan mengasuransikan nilai business interruption yang terlalu besar, atau bahkan terlalu kecil sehingga terjadi underinsurance. Penting bagi  agen, broker, maupun marketing asuransi untuk memiliki pengetahuan mengenai business interruption secara cukup sehingga mampu memberikan kepastian kepada tertanggung bahwa mereka mendapatkan jaminan asuransi yang mereka butuhkan.

Terminologi
Ada beberapa terminologi atau istilah lain dari Business Interruption (atau “BI”), yaitu:
- Business Interruption (BI)
- Consequential Loss (Con Loss)
- Loss of Profit (LoP)
- Time Element (TE)

Keempat istilah tersebut merupakan terminologi yang sama untuk jaminan perlindungan terhadap income/pendapatan yang dimiliki oleh tertanggung (Section 2), apabila terjadi gangguan aset yang dicover dalam material damage (Section 1). Dengan kata lain, Business Interruption Insurance adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Tertanggung karena tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya akibat harta  benda yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha mengalami kerugian / kerusakan yang dijamin pada Section I – Material Damage (yang dicover dalam asuransi Fire atau Property All Risks)

Claim Triggers
Lantas apa sih claim triggers dari Business Interruption? Penjelasan mengenai claim triggers dari Business Interruption dapat kita temukan dalam point “The Indemnity” dari wording “Mark IV ISR Policy ” (Insurance Special Risk Policy Wording) di bawah ini:

In the event of any building or any other property ... used by the Insured at the Premises for the purpose of the Business being physically lost, destroyed or damaged by any cause or event not hereinafter excluded ... and the Business carried on by the Insured being in consequence thereof interrupted or interfered with, the Insurer(s) will, ..., pay to the Insured.

Dalam hal bangunan atau properti lainnya ... yang digunakan oleh Tertanggung di Tempat untuk tujuan Bisnis hilang secara fisik, hancur atau rusak oleh sebab atau kejadian apa pun yang tidak dikecualikan ... dan Bisnis dijalankan oleh Tertanggung karena akibatnya terganggu atau terhambat, Penanggung akan, ..., membayar kepada Tertanggung.

Dari wording di atas, sangat jelas bahwa business interrruption hanya bisa muncul jika ada material damage (Section 1: bangunan atau properti lainnya ... yang digunakan oleh Tertanggung di Tempat untuk tujuan Bisnis hilang secara fisik, hancur atau rusak oleh sebab atau kejadian apa pun yang tidak dikecualikan) sehingga menyebabkan bisnis tertanggung terganggu atau terhambat. Untuk dapat dijamin dalam Polis Business Interruption diperlukan adanya “physical damage” tehadap premises atau objek pertangungan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis property.

Contoh: Ada pembunuhan di hotel sehingga hotel itu mengalami penurunan pengunjung selama berbulan-bulan. Di sini, terjadi gangguan usaha karena pembunuhan. Pembunuhan memang tidak dikecualikan dalam polis, tetapi tidak ada material damagae. Oleh karena itu, gangguan usaha akibat pembunuhan tidak dikover oleh polis ini.

Nah, dari penjelasan tersebut Anda mungkin akan ingat dua klausul yang sering muncul dalam asuransi Business Interruption: Material Damage Proviso Waiver dan Prevention or Denial of Access yang dijelaskan oleh Pak Imam Musjab dalam ahliasuransi.org sbb:

(1) Material Damage Proviso Waiver
Klausul ini tetap mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada bangunan, mesin, stock atau harta benda lainnya yang diasuransikan walaupun kerugian fisik yang ditimbulkan minor atau dibawah potongan klaim (deductible), Business Interruption yang terjadi haruslah merupakan dampak langsung dari kerusakan fisik (yang minor tadi).

(2) Prevention or Denial of Access
Nah klausul ini memang tidak mengharuskan adanya kerusakan fisik (physical damage) pada pabrik yang diasuransikan, namun yang dipersyaratkan untuk berlakunya klausul ini adalah adanya kerusakan fisik (physical damage) pada lingkungan sekitarnya (in consequence of damage (as within defined), in the vicinity of the premises which shall prevent or hinder the use thereof or access thereto) yang sedemikian rupa sehingga menghalangi atau mencegah akses (orang, kendaraan, barang ke lokasi pabrik).

Contoh:
Sebuah Hotel yang memiliki Klub dan Diskotik di dalamnya rusak berantakan pada bagian Klub dan Diskotik karena perkelahian dua geng pada hari Jumat malam. Karena kerusakan ini, Hotel tutup untuk perbaikan dan baru selesai perbaikan pada hari Minggu. Pada hari Senin, hotel buka seperti biasa. Namun, karena pemberitaan media, Hotel menjadi sepi selama berminggu-minggu sehingga keuntungan hotel menurun.
Bagaimana polis Business Interruption menanggapi klaim tersebut? Jawab: Polis hanya merespon kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan properti. Karenanya, polis Business Interruption hanya akan merespon kerugian gangguan usaha dari Jumat hingga Minggu. Penurunan keuntungan yang dialami oleh tertanggung sesudahnya lebih karena pemberitaan media ketimbang karena material damage.

Bagaimana penurunan “income” yang disebabkan oleh Damage?
Dikatakan di atas bahwa polis Business Interruption mengkover penurunan income/pendapatan tertanggung karena diakibatkan oleh kerusakan properti. Meski demikian sebenarnya hanya ada dua hal yang dikover dalam asuransi Business Interruption, yaitu:
- Sales decrease (penurunan penjualan)
- Cost increase (kenaikan biaya).

Di artikel selanjutnya, Anda akan belajar secara specific mengenai Sales decrease dan Cost increase yang dikover dalam Business Interruption.

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. sangat menarik pembahasan tentang BI ini. jarang2 ada perusahaan asuransi yang mau mengcover BI. kira2 perusahaan asuransi apa saja di Indonesia yang mencover Business Interruption ini? terima kasih

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال