Aliansi Rakyat Peduli K3 menilai data kematian akibat kecelakaan kerja yang dilaporkan media massa maupun lembaga asuransi hanya cuplikan kecil dari permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia.
"Data itu tidak lebih dari 10 persen dari seluruh kecelakaan kerja dan kematian di tempat kerja yang terjadi," demikian siaran pers dari Aliansi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aliansi menilai bila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran klaim Jaminan Kematian 36.453 kasus sepanjang 2015 atau 33.151 kasus pada April 2016, Aliansi menyebut data tersebut hanya menyentuh permukaan saja dalam permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
"Bisa dibayangkan betapa besar jumlah kematian akibat mengabaikan peraturan K3 oleh perusahaan bila semua terdata secara jelas. Itu belum termasuk angka kematian karena penyakit akibat kerja yang hingga saat ini belum banyak teridentifikasi," kata Aliansi.
Menurut Aliansi, saat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta pekerja industri di Indonesia dihadapkan pada risiko kematian yang terus meningkat. Aliansi menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah sangat usang karena sudah berusia 47 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia internasional.
Sumber: WartaEkonomi
Penulis: Redaksi/Ant
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Sufri Yuliardi
"Data itu tidak lebih dari 10 persen dari seluruh kecelakaan kerja dan kematian di tempat kerja yang terjadi," demikian siaran pers dari Aliansi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aliansi menilai bila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran klaim Jaminan Kematian 36.453 kasus sepanjang 2015 atau 33.151 kasus pada April 2016, Aliansi menyebut data tersebut hanya menyentuh permukaan saja dalam permasalahan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
"Bisa dibayangkan betapa besar jumlah kematian akibat mengabaikan peraturan K3 oleh perusahaan bila semua terdata secara jelas. Itu belum termasuk angka kematian karena penyakit akibat kerja yang hingga saat ini belum banyak teridentifikasi," kata Aliansi.
Menurut Aliansi, saat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta pekerja industri di Indonesia dihadapkan pada risiko kematian yang terus meningkat. Aliansi menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah sangat usang karena sudah berusia 47 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia internasional.
Sumber: WartaEkonomi
Penulis: Redaksi/Ant
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Sufri Yuliardi