Klaim Asuransi Dibeli, Pelapor Cabut Laporan soal Allianz

Jakarta - Ifranius mencabut laporannya di Polda Metro Jaya terkait penolakan klaim asuransi Allianz. Ifranius mencabut laporannya itu karena asuransinya telah dibeli oleh pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi.

"Iya itu sudah dicabut laporannya Jumat kemarin," kata Alvin Lim selaku kuasa hukum Ifranius kepada detikcom, Selasa (7/11/2017).

Menurut Alvin, pencabutan laporan itu dibuat setelah kliennya menerima tawaran pembelian asuransi dari pihak ketiga. Pihak ketiga itu disebut berani membayar asuransi dengan harga yang lebih tinggi dari nilai klaim Rp 16 juta lebih.

"Ada pihak ketiga, katanya bukan pihak Allianz juga, dia beli punya klien saya dengan harga tinggi. (Nilainya) ya lumayan tinggi lah, berpuluh kali lipat dari harga Rp 16 juta," sambung Alvin.

Alvin mengatakan, kliennya memilih mencabut laporannya karena ada permintaan dari pembeli. "Dengan klaim dijual kan hak tagihnya beralih ke orang lain, nah di perjanjiannya (jual-beli asuransi) itu minta dicabut laporannya," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Namun, Argo mengaku belum tahu alasan pelapor.

"Iya sudah dicabut laporannya. Alasannya belum tahu," kata Argo.

Meski laporan itu telah dicabut, namun kata Argo tidak serta merta kasusnya dihentikan (SP3). "Itu tergantung penyidik," tutur Argo.

Sumber: Detik


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال