Run off cover adalah suatu polis asuransi yang menjamin klaim terhadap perusahaan yang telah diakuisisi, merger, atau berhenti beroprasi. Run off insurance atau run off cover juga disebut sebagai 'closeout insurance', yang dibeli oleh perusahaan yang sedang diakuisisi dan memperkuat perusahaan yang diakuisisi dari gugatan hukum terhadap directors & officers di perusahaan yang diakuisisi tersebut.
Sebagaimana kita tahu, mengakuisisi sebuah perusahaan berarti mengambil alih kepemilikan yang tidak hanya berupa aset, tetapi juga kewajiban / liabilities, termasuk kewajiban yang datang di masa depan. Liabilities mungkin muncul karena pihak ketiga merasa bahwa mereka tidak diperlakukan secara adil dalam kontrak. Investor mungkin merasa kecewa dengan bagaimana directors & officers sebelumnya menjalankan bisnis. Kompetitor juga merasa bahwa hak kekayaan intelektual mereka direnggut. Untuk melindungi diri dari kewajiban-kewajiban tersebut, perusahaan yang akan mengakuisisi akan memiliki run off insurance untuk perusahaan yang diakuisisi.
Para professional juga membeli polis run off untuk melindungi liabilitas para professional setelah bisnis tidak lagi beroperasi. Namun karena itu bukan polis asuransi ganti rugi professional yang lengkap, preminya berkurang seiring waktu. Dan meskipun itu hanya memberikan perlindungan yang berguna terhadap klaim dari pekerjaan yang dilakukan sebelumnya, run-off cover membantu menghindari berbagai kerumitan dan biaya yang terjadi karena tuntutan dari pihak ketiga.
Suatu polis run off merupakan suatu jenis dari polis claims made, daripada occurrence. Ini karena klaim mungkin dibuat beberapa tahun setelah insiden yang menyebabkan kerugian / kerusakan, sedangkan polis occurrence hanya menyediakan cover selama periode yang polisnya aktif. Panjangnya periode run off cover biasanya tidak satu tahun, melainkan bisa sampai beberapa tahun setelah polis aktif.
Bagi profesional indemnity, penggunaan polis claims made berarti bahwa bahkan setelah mereka pensiun, mereka perlu untuk mempertahankan cover run-off. Ini biasanya untuk jangka waktu lebih dari enam tahun dan perlu untuk memberikan cover sehingga mereka menerima klaim yang timbul dari bisnis mereka pra-pensiun.
Sebagaimana kita tahu, mengakuisisi sebuah perusahaan berarti mengambil alih kepemilikan yang tidak hanya berupa aset, tetapi juga kewajiban / liabilities, termasuk kewajiban yang datang di masa depan. Liabilities mungkin muncul karena pihak ketiga merasa bahwa mereka tidak diperlakukan secara adil dalam kontrak. Investor mungkin merasa kecewa dengan bagaimana directors & officers sebelumnya menjalankan bisnis. Kompetitor juga merasa bahwa hak kekayaan intelektual mereka direnggut. Untuk melindungi diri dari kewajiban-kewajiban tersebut, perusahaan yang akan mengakuisisi akan memiliki run off insurance untuk perusahaan yang diakuisisi.
Para professional juga membeli polis run off untuk melindungi liabilitas para professional setelah bisnis tidak lagi beroperasi. Namun karena itu bukan polis asuransi ganti rugi professional yang lengkap, preminya berkurang seiring waktu. Dan meskipun itu hanya memberikan perlindungan yang berguna terhadap klaim dari pekerjaan yang dilakukan sebelumnya, run-off cover membantu menghindari berbagai kerumitan dan biaya yang terjadi karena tuntutan dari pihak ketiga.
Suatu polis run off merupakan suatu jenis dari polis claims made, daripada occurrence. Ini karena klaim mungkin dibuat beberapa tahun setelah insiden yang menyebabkan kerugian / kerusakan, sedangkan polis occurrence hanya menyediakan cover selama periode yang polisnya aktif. Panjangnya periode run off cover biasanya tidak satu tahun, melainkan bisa sampai beberapa tahun setelah polis aktif.
Bagi profesional indemnity, penggunaan polis claims made berarti bahwa bahkan setelah mereka pensiun, mereka perlu untuk mempertahankan cover run-off. Ini biasanya untuk jangka waktu lebih dari enam tahun dan perlu untuk memberikan cover sehingga mereka menerima klaim yang timbul dari bisnis mereka pra-pensiun.
Terimakasih postingannya
ReplyDeleteSama2 Pak
Delete