Mempelajari Wording Polis Marine Hull – Cl. 280 – 1/10/83 (Bagian 1)

Mempelajari Wording Polis Marine Hull itu menarik. Wording Polis Marine Hull ini, bagi saya, bahkan lebih menarik daripada wording Munich Re untuk Property All Risk. Mengapa menarik? Wording ini dibuat sedemikian rupa untuk melayani cover kapal-kapal yang memiliki jenis, usia, karakter, area pelayaran yang beragam. Perils dan risikonya pun juga super beragam. Bagi pemilik kapal, mereka harus memastikan bahwa kapal mereka tercover dari segala risiko yang datangnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, bisa kebayang khan betapa menariknya membuat sebuah penawaran / quotation slip yang menyediakan cover yang sesuai, comprehensive, dan dibutuhkan oleh pemilik kapal. Nah, mari kita bahas wordingnya satu-per-satu.

Kapal seperti apa sih yang dijamin?
Berdasarkan 1.1, Kapal yang dicover berdasarkan wording ini merupakan kapal yang setiap saat dan bebas:
-    Berlayar dan bernavigasi dengan atau tanpa pandu
-    Melakukan pelayaran percobaan
-    Membantu dan menarik kapal atau tongkang yang berada dalam kesulitan; tetapi bukan kapal yang dipertanggungkan yang ditarik ya, kecuali penarikan biasa / penarikan ke pelabuhan atau ke tempat yang pertama dan aman ketika memerlukan bantuan
Yang jelas, klausul ini tidak mengecualikan penarikan biasa yang berkenaan dengan pemuatan dan pembongkaran barang muatan.

Pada bagian 1.2, wording ini menegaskan bahwa klaim tidak dibayar jika melakukan bongkar muat barang di tengah laut jika sebelumnya tidak meminta izin kepada underwriter. Namun untuk kapal cargo, agak susah ya kalau setiap kali bongkar muat di tengah laut harus meminta approval dulu ke underwriter. Oleh karena itu, Anda boleh meminta wording 1.2 ini dihapus.

Untuk kapal yang berlayar dengan tujuan untuk dipotong-potong atau dijual untuk dipotong-potong, klaim untuk kerugian tersebut dibatasi hanya sebagai barang bekas pada saat kerugian atau kerusakan terjadi (bagian 1.3).

Bagaimana jika pada saat periode asuransi berakhir kapal masih ada di tengah-tengah laut atau dalam keadaan darurat berada di suatu pelabuhan perlidungan /singgah? Kapal tersebut tetap dicover dengan premi prorata dan pemberitahuan di awal (bagian 2).

Bagaimana jika terjadi pelanggaran syarat khusus?
Bagaimana jika jenis barang muatan, wilayah beroperasi, penarikan, pemberian pertolongan atau tanggal belajar yang merupakan syarat khusus dilanggar? Tetap dicover…. Asalkan pemberitahuan diberikan kepada Penanggung segera setelah menerima berita pelanggaran syarat khusus tersebut, dan jika perlu dengan premi tambahan.

Pengakhiran pertanggungan
Kapan cover berakhir? Selain karena periode asuransinya sudah habis, pertanggungan asuransi akan berakhir dengan sendirinya pada saat:
  1. Perubahan, penundaan, pemutusan, penarikan,atau berakhirnya kelas pada biro klasifikasi kapal yang bersangkutan (4.1)
  2. Tapi jika perubahan di atas itu terjadi karena kerugian atau kerusakan yang dijamin polis, maka pembatalan cover otomatis baru akan berlaku jika kapal tersebut berlayar dari pelabuhan berikutnya tanpa persetujuan sebelumnya dari biro klasifikasi yang bersangkutan.
  3. Perubahan sukarela pada pemilikan/bendera, pindah tangan kepada pengelola baru, atau carter atas dasar bareboat, atau penyitaan. (Anda bisa meminta Underwriter untuk menjadikan Carter atas dasar bareboat tidak membatalkan polis secara otomatis).

Pengalihan hak akan mengikat dan diakui oleh Penanggung jika tertanggung menandatangani surat pengalihan hak atau kepentingan yang bertanggal dan ditandatangani oleh Tertanggung, diendors pada polis dan polis dengan endorsement itu dikeluarkan sebelum pembayaran klaim atau pengembalian premi pada Polis tersebut.

Bahaya yang dijamin
Judul di atas menegaskan bahwa polis Marine Hull bukanlah all risk, tetapi comprehensive plus plus, karena disebutkan bahaya apa saja yang dijamin. Bahaya-bahaya tersebut antara lain:
  • Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  • Kebakaran & ledakan
  • Pencurian yang dilakukan oleh pihak dari luar kapal yang dipertanggungkan
  • Pembuangan bagian dari kapal yang dipertanggungkan
  • Perompakan
  • Kerusakan atau kecelaaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  • Benturan dengan pesawat terbang atau yang sejenis, serta barang-barang yang jatuh dari padanya, alat angkut darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  • Kecelakaan dalam pemuatan, pembongkaran, atau pergeseran barang muatan atau bahan bakar
  • Meledaknya boiler, patahnya as-as, atau poros2 pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka kapal yang dipertanggungkan
  • Kelalaian nahkoda, Perwira, Awak Kapal yang Dipertanggungkan atau Pandu
  • Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  • Tindakan Nahkoda, Perwira, atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal yang dipertaggungkan, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurang pedulian pemilik kapal
Perlu dicatat, nahkoda, perwira, awak kapal dari kapal yang dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai pemilik Kapal yang Dipertanggungkan dalam pengertian klausula 6 di atas ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

Bersambung...

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال