Proses balik nama diperlukan ketika Anda membeli mobil. Untuk mobil baru, balik nama sudah diurus dealer dan biasanya gratis. Namun untuk kendaraan second, balik nama harus diurus sendiri dengan beberapa proses dan biaya yang perlu Anda ketahui. Dilansir dari situs cermati.com, berikut ini adalah:
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil itu mahal? Bagi sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya adalah karena biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di tiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan. Bahkan di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tetapi juga kendaraan roda empat. Ya, jika Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor maupun mobil secara gratis. Tidak usah ragu karena hal itu telah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, tentang penghapusan segala biaya yang berhubungan dengan biaya balik nama. Selain menghapus biaya yang berhubungan dengan balik nama Pemerintah Provinsi Riau juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan September 2015 hingga 31 Desember 2015. Anda yang tinggal di Provinsi Riau benar-benar beruntung. Jadi tak ada alasan lagi kan untuk bermalas-malasan mengurus balik nama?
Lalu bagaimana dengan biaya balik nama di daerah lain? Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK setelah nanti selesai diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak adalah biaya di luar tagihan yang tertera di STNK. Mari mengenal biaya-biaya balik nama kendaraan:
Biaya Pajak
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak adalah biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:
1. PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya bisa turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif adalah pajak yang yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.
2. BBN KB
BBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa Anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
BBN KB = (2/3 x PKB)
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp35.000
Untuk Mobil: Rp143.000
(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
4. Biaya ADM STNK
Biaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp50.000
Untuk Mobil: Rp75.000
(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
5. Biaya ADM TNKB
Begitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp30.000
Untuk Mobil: Rp50.000
(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Berikut contoh perhitungannya:
Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000
Maka perhitungannya:
BBN KB = 2/3 x PKB
= 2/3 x Rp1.500.000
= Rp1.000.000
PKB = Rp1.500.000
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya ADM STNK = Rp75.000
---------------------- +
Total biaya balik nama = Rp2.718.000
Biaya di Luar Pajak
Biaya balik nama selain Biaya Pajak adalah Biaya di Luar Pajak. Biaya di Luar Pajak adalah biaya yang tidak tertera di STNK, yaitu meliputi:
1) Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
2) Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
3) Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
4) Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)
Sumber: Cermati
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil itu mahal? Bagi sebagian orang, alasan untuk mengurus balik nama kendaraan, salah satunya adalah karena biayanya yang mahal. Apakah benar demikian? Tentu saja, biaya balik nama di tiap wilayah berbeda-beda, tergantung bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan. Bahkan di Provinsi Riau, Biaya Balik Nama (BBN) dihapus oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penghapusan biaya balik nama tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tetapi juga kendaraan roda empat. Ya, jika Anda tinggal di Provinsi Riau, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan Anda baik motor maupun mobil secara gratis. Tidak usah ragu karena hal itu telah disahkan oleh pemerintah setempat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2015, tentang penghapusan segala biaya yang berhubungan dengan biaya balik nama. Selain menghapus biaya yang berhubungan dengan balik nama Pemerintah Provinsi Riau juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai bulan September 2015 hingga 31 Desember 2015. Anda yang tinggal di Provinsi Riau benar-benar beruntung. Jadi tak ada alasan lagi kan untuk bermalas-malasan mengurus balik nama?
Lalu bagaimana dengan biaya balik nama di daerah lain? Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yaitu Biaya Pajak dan Biaya di Luar Pajak. Biaya Pajak adalah biaya yang akan tertera di STNK setelah nanti selesai diproses. Sedangkan Biaya di Luar Pajak adalah biaya di luar tagihan yang tertera di STNK. Mari mengenal biaya-biaya balik nama kendaraan:
Biaya Pajak
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Biaya Pajak adalah biaya yang tertera di STNK. Lalu biaya apa saja yang tertera di STNK? Berikut istilah-istilah biaya yang tertera di STNK beserta pengertiannya:
1. PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah dari pajak tahun lalu. Bahkan biayanya bisa turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Lain halnya jika Anda terkena Pajak Progresif. Pajak progresif adalah pajak yang yang dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu buah kepemilikan mobil. Tarif pajak progresif nilainya akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.
2. BBN KB
BBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa Anda hitung dengan rumus perhitungannya seperti ini:
BBN KB = (2/3 x PKB)
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, biayanya sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp35.000
Untuk Mobil: Rp143.000
(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
4. Biaya ADM STNK
Biaya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK juga telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp50.000
Untuk Mobil: Rp75.000
(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
5. Biaya ADM TNKB
Begitu juga dengan biaya ADM TNKB atau Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:
Untuk Motor: Rp30.000
Untuk Mobil: Rp50.000
(biaya bisa berubah sewaktu-waktu)
Lalu bagaimana menghitung biaya balik nama untuk mobil secara keseluruhan? Berikut contoh perhitungannya:
Diketahui bahwa, nilai PKB yang tertera di STNK ialah sebesar Rp1.500.000
Maka perhitungannya:
BBN KB = 2/3 x PKB
= 2/3 x Rp1.500.000
= Rp1.000.000
PKB = Rp1.500.000
SWDKLLJ = Rp143.000
Biaya ADM STNK = Rp75.000
---------------------- +
Total biaya balik nama = Rp2.718.000
Biaya di Luar Pajak
Biaya balik nama selain Biaya Pajak adalah Biaya di Luar Pajak. Biaya di Luar Pajak adalah biaya yang tidak tertera di STNK, yaitu meliputi:
1) Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
2) Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
3) Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
4) Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untu mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia)
Sumber: Cermati
Tags
Tips