Fitch Ratings: Gempa di Indonesia tak berdampak pada kesehatan asuransi non-jiwa


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pemeringkat kredit internasional, Fitch Ratings baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa gempa bumi dan tsunami yang baru saja terjadi di Palu dan sekitarnya tidak akan mempengaruhi kesehatan keuangan perusahaan asuransi non-jiwa.

Hal itu lantaran bencana yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah memiliki eksposur geografis yang rendah selain juga adanya perlindungan reasuransi yang komprehensif.

Seperti dikutip dari keterangan resminya Minggu (7/10), Fitch menyatakan, meski ada kemungkinan perusahaan-perusahaan asuransi non-jiwa bakal menurunkan proyeksi pendapatan untuk tahun 2018, namun Fitch Ratings menilai penurunan pendapatan tersebut tidak sampai menyebabkan kerugian.
Bencana yang terjadi pada 28 September 2018 lalu memang menyebabkan kerusakan secara luas, bahkan berdampak pada terganggunya rantai pasokan pasca penutupan satu-satunya Bandar udara di Palu, Mutiara Sis Al Jufri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperkirakan kerugian ekonomi dengan total nilai di atas Rp 10 triliun.

Fitch Ratings juga memperkirakan tingginya kerugian ekonomi mencermikan rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia, yakni sekitar 3% dari PDB. Bahkan Fitch Ratings memperkirakan rasio lebih rendah terjadi di daerah pedesaan. Sementara, tingkat penetrasi asuransi properti dan kecelakaan di Indonesia sekitar 1%.

Berdasarkan penilaian Fitch Ratings, seluruh asuransi non-jiwa di Indonesia telah mengelola risiko katastropik secara hati-hati dengan memantau akumulasi risiko di setiap zona gempa bumi. Oleh karenanya, Fitch Ratings menilai bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu tidak akan berdampak negatif pada kesehatan keuangan emiten sebab perhitungan Fitch Ratings atas dampak yang terjadi cukup rendah berkisar antara 0,4%-0,45% dari total eksposur gempa.

Selain itu, perusahaan asuransi juga memiliki perlindungan reasuransi yang kuat. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mewajibkan perusahaan asuransi non-jiwa untuk membeli perlindungan untuk menutup periode pengembalian selama 250 tahun, sementara sebagian besar perusahaan asuransi telah membeli perlindungan selama lebih dari 400 tahun periode pengembalian.

Sumber: Kontan

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال