KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terangkatnya masalah likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan turut mengundang pertanyaan terkait fungsi pengawasan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maklum saja, lagi-lagi nasabah yang harus kembali dirugikan.
Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga menyebut, sejak kelahiran wasit industri keuangan ini pada 2013 lalu, OJK memang sudah punya instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung, maupun tidak langsung.
Pengawasan secara langsung dilakukan lewat pemeriksaaan rutin atau bila ada laporan dari pihak terkait. Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assesment manajemen risiko dan instrumen compliance lainnya.
Namun rupanya itu tak cukup. Menurut Hotbonar, pengawasan terhadap manajemen LJK seperti jajaran direksi masih minim. Biasanya dilakukan sebatas mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. "Yang sulit dicari tahu adalah integritas para eksekutif ini," kata dia, Minggu (14/10).
Dia bilang regulator harus mewajibkan perusahaan LJK untuk mengimplementasikan whistle blowing system yang menyediakan mekanisme palaporan bila ada penyimpangan yang dilakukan oleh orang dalam. Sanksinya pun harus tegas dan membuat efek jera, semisal dengan penerbitan list of improper executives, yang diterbitkan secara berkala, misalnya tiap kuartal.
Hal ini disebutnya amat penting karena fraud yang dapat menyebabkan LJK bermasalah lazimnya dilakukan oleh direksi yang memikul tanggung jawab bila ada kerugian. Pasalnya, harus dibedakan antara masalah karena faktor internal dan eksternal.
Masalah karena kecurangan manajemen tentunya beda dengan masalah yang disebabkan kondisi ekonomi semisal kondisi pasar modal atau bencana alam.
Hotbonar menambahkan, harus diakui bahwa OJK juga kekurangan tenaga pengawas. Makanya hal ini pun harus dipecahkan misalnya dengan merekrut tenaga-tenaga baru yang berintegritas seperti dari kalangan praktisi.
Sumber Kontan.co.id
Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi (STIMRA) Jakarta, Hotbonar Sinaga menyebut, sejak kelahiran wasit industri keuangan ini pada 2013 lalu, OJK memang sudah punya instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung, maupun tidak langsung.
Pengawasan secara langsung dilakukan lewat pemeriksaaan rutin atau bila ada laporan dari pihak terkait. Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assesment manajemen risiko dan instrumen compliance lainnya.
Namun rupanya itu tak cukup. Menurut Hotbonar, pengawasan terhadap manajemen LJK seperti jajaran direksi masih minim. Biasanya dilakukan sebatas mekanisme uji kepatutan dan kelayakan. "Yang sulit dicari tahu adalah integritas para eksekutif ini," kata dia, Minggu (14/10).
Dia bilang regulator harus mewajibkan perusahaan LJK untuk mengimplementasikan whistle blowing system yang menyediakan mekanisme palaporan bila ada penyimpangan yang dilakukan oleh orang dalam. Sanksinya pun harus tegas dan membuat efek jera, semisal dengan penerbitan list of improper executives, yang diterbitkan secara berkala, misalnya tiap kuartal.
Hal ini disebutnya amat penting karena fraud yang dapat menyebabkan LJK bermasalah lazimnya dilakukan oleh direksi yang memikul tanggung jawab bila ada kerugian. Pasalnya, harus dibedakan antara masalah karena faktor internal dan eksternal.
Masalah karena kecurangan manajemen tentunya beda dengan masalah yang disebabkan kondisi ekonomi semisal kondisi pasar modal atau bencana alam.
Hotbonar menambahkan, harus diakui bahwa OJK juga kekurangan tenaga pengawas. Makanya hal ini pun harus dipecahkan misalnya dengan merekrut tenaga-tenaga baru yang berintegritas seperti dari kalangan praktisi.
Sumber Kontan.co.id