MAKASSAR, TRIBUN – Untuk merangsang pemulihan ekonomi di ibu kota Sulawesi Tengah, pasca-bencana gempa-tsunami, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan paket deregulasi bagi nasabah industri keuangan bank dan non-bank.
Untuk industri non-bank, seperti asuransi diminta untuk segera mendata para pemegang polis dan mempermudah proses pencairan klaim pertanggungan.
Sehari menjelang masuknya masa transisi pemilihan pasca-bencana, Dewan Rapat Dewan Komisioner OJK di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10/2018) malam lalu.
Dewan Komusioner menyepakati memberi paket relaksasi kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek di lokasi bencana Kota Palu, Donggala dan Sigi.
"Bagi Perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana, kalau perlu jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah,” kata Kepala OJK Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua), Zulmi dalam siaran persnya, yang diterima Tribun, Rabu (10/10/2018).
Sedangkan Bagi kreditur bank dan nasabah pembiayaan akan mendapkan relaksasi berupa penundaan pembayaran.
Perusahaan Pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.
Data sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 13.233 debitur di enam cabang Bank Umum Konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,6 triliun.
Zulmi menuturkan, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan syariah bank merujuk peraturan OJK (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam keputusan Dewan Komisioner.
Zulmi menegaskan, OJK akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah lanjutan yang diperlukan.
Secara terpisah, Kepala Cabang Asuransi Astra Makassar Hilmi Farizman telah mendapat seruan dari OJK. Hingga saat ini, perusahaan masih menunggu data fix.
"Kalau klaim roda empat untuk Garda Oto, sementara laporan yang masuk ada 6 unit mobil. Kalau laporan klaim motor, masih proses cek, belum fix angkanya," kata Hilmi sapaanya.
Hitung Klaim
Sehari menjelang berakhirnya masa tanggap darurat di Palu, Kamis (11/10/2018), pihak asuransi mulai menghitung klaim tanggungan para pemegang polisnya.
“Pihak asuransi, sejak minggu lalu sudah datang meninjau tingkat kerusakan hotel kami, mereka sudah janji untuk bayar klaim polisnya,” kata Peter Gozal, komisaris Hotel Palu Golden, di Jl Raden Saleh No 1, Besusu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/10/2018) siang.
Piter yang juga Ketua Indonesia Tionghoa (INTI) Sulsel ini, menyebutkan, pihak asuransi sementara menghitung klaim asuransi tanggungan dari manajemen dan appraisal.
Asurasi itu adalah QBE General Insurance Indonesia.
Peter merasa beruntung, sebab baru dua bulan lalu dia memperpanjang polis dan melanjutkan pembayaran premi asuransi pertanggungan all risk-nya.
Jika proses ini berjalan lancar, proses rekonstruksi dan renovasi hotelnya mulai dikerjakan akhir tahun ini.
“Kita lagi cari konsultan dan kontraktor, semoga empat atau lima bulan kami akan kembali beroperasi,” ujar Peter disela-sela inspeksi tingkat kerusakan hotelnya, Rabu.
Palu Golden adalah hotel bintang lima pertama di Kota Palu.
Beroperasi sejak Juni 1978, hotel di ujung timur Teluk Palu ini, sempat jadi materi liputan CNN, sebagai satu-satunya bangunan tua yang struktur bangunannya tak rubuh setelah digoyang gempa dan diterjang tidal tsunami.
Lokasinya hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir Pantai Talise, venue Festival Nomoni 2018, yang diterjang tsunami pasca-gempa.
“Syukur, sebab kerusakan hanya di basement, plafon dan tembok pagar rubuh, sama kolam yang penuh sampah,” kata Peter yang juga pemilik Hotel Makassar Golden di Pantai Losari ini.
(aly/san)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul OJK Ingatkan Asuransi Aktif Data Pemegang Polis Pasca-Gempa Palu, http://makassar.tribunnews.com/2018/10/10/ojk-ingatkan-asuransi-aktif-data-pemegang-polis-pasca-gempa-palu?page=2.
Penulis: Hasan Basri
Editor: Thamzil Thahir