Hal tersebut disampaikan CEO Asuransi Simas Insurtech Teguh Aria Djana kepada Bisnis, Senin (18/03/2019). Dia menjelaskan, dengan adanya kebijakan baru tersebut, Simasnet siap bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan fintech.
Menurut Teguh, saat ini perusahaannya telah bekerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko. Berlakunya kebijakan baru menurut dia mendorong Simasnet untuk aktif melakukan diskusi dengan perusahaan-perusahaan fintech lain untuk meningkatkan kerja sama.
"Sejak adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya pada Bab V Pasal 21 mengenai keharusan dilakukannya mitigasi risiko, kami mulai berinisiatif untuk mengembangkan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending," ujar Teguh, kepada Bisnis.
Teguh menjelaskan, perusahaannya menentukan nilai penjaminan sesuai regulasi yakni maksimal Rp2 miliar dengan tenor maksimal 24 bulan. Adapun, sebelumnya Simasnet melakukan penambahan modal usaha menjadi Rp250 miliar sebagai salah satu persyaratan untuk memasarkan produk asuransi kredit.
Dia menilai asuransi kredit untuk fintech memiliki peluang pertumbuhan cukup baik pada tahun ini seiring terus bermunculannya P2P lending yang membutuhkan perlindungan asuransi kredit.
Sumber: Bisnis