Cara Tertanggung Marine Hull Melewati Kawasan Zona Perang

Sebagaimana kita tahu, polis Marine Hull tidak akan membayar klaim yang terjadi ketika tertanggung memasuki kawasan war risk area. Jika terkena risiko perang di zona perang tersebut, belum tentu klaim dijamin secara otomatis.

Lantas bagaimana cara agar tertanggung bisa meminta underwriter hapus pengecualian war risk area:

  • Pihak tertanggung bisa minta pesertujuan underwriter, untuk pervoyage (sekali jalan) sebelum melakukan perjalanan atau per periode polis selama satu tahun sesuai kebutuhan.
  • Agar Asuransi setuju, Asuransi biasanya meminta tertanggung beli polis Kidnap & Randsome Insurance; 
  • kapal harus dilengkapi dengan razor wire (kawat berduri) atau pengaman lainnya; 
  • kapal harus dilengkap dengan citadel room/safery room dengan radio komunikasi
  • Speed kapal ketika melewati daerah tersebut harus memenuhi minimum speed
  • Free board / titik terendah kapal sampe menyentuh air, paling tidak memiliki tinggi minimum tertentu (10 – 15 meter)
  • Kapal harus terregistrasi dengan badan pengawas keamanan di daerah tersebut; misalnya ke UKMTO (United Kingdom Maritime Trading Operation)
  • Kapal harus dilengkapi dengan alat-alat pengaman tertentu, misalnya: water canon; pinggiran kapal dikasih oli supaya tidak bisa dipanjat; menyewa security dengan senjata api dan pakaian lengkap; ada guidance dari badan pengawas keamanan tersebut.



Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال