Ada 3 akad asuransi syariah yang perlu kamu ketahui yaitu Akad Tabarru, Akad Wakalah Bil Ujrah, dan akad Mudharabah.
Akad Tabarru’
Dalam asuransi syariah, sesama peserta menanggung risiko di antara peserta secara bersama-sama atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi (Akad Tabarru’/Hibah). Akad Tabarru ini dijalankan bukan untuk mencari laba karena dilakukan atas dasar saling menolong dan melindungi.
Karena itu, dalam asuransi syariah, peserta bisa berasuransi sekaligus beramal.Dengan akad ini, peserta tidak mengharapkan keuntungan, melainkan imbalan dari Allah.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad peserta dengan perusahaan auransi syariah untuk pengelolaan risiko. Akad Wakalah bil Ujrah yang juga disebut Akad Tijarah ini memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah akad antara peserta dengan perusahaan untuk mengatur bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru’. Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
Nasabah juga berhak mengetahui pengaturan bagi hasil investasi, berapa besarnya bagi hasil dengan detail dan jelas.
Tags
asuransi syariah