5 Ciri Khas Asuransi Syariah


Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah cukup unik dan berbeda dibandingkan dengan asuransi konvensional. Berikut ini beberapa ciri khas asuransi syariah menurut Akademi Asuransi:

Premi tidak hangus
Istilah premi mungkin kurang tepat. Dalam asuransi syariah lebih tepat disebut sebagai 'dana'. Dalam asuransi syariah, dana masih bisa diambil, meskipun ada sebagian kecil yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah.

Dana iuran menjadi milik peserta
Dana asuransi syariah sepenuhnya tetap milik peserta asuransi. Penyedia jasa asuransi pun hanya menjadi pengelola dana saja. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki wewenang penuh untuk setiap pengalokasian dana maupun alokasi investasi yang dimiliki oleh peserta asuransi.

Akad
Asuransi Konvensional menggunakan akad tabaduli, yakni akad jual beli. Tentunya di dalam akad jual beli menurut syara’ harus jelas ada penjual, pembeli, barang (objek) yang diperjualbelikan, harga, dan sighat (ijab qabul). Sedangkan dalam asuransi syariah, akad yang digunakan adalah akad takaful (akad tolong menolong), yaitu suatu akad tolong menolong sesama peserta, jika salah seorang peserta terkena musibah maka peserta yang lainnya membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial).

Wakaf
Ada manfaat produk Asuransi Syariah yang tidak ada di Asuransi Konvensional, yaitu Wakaf. Wakaf merupakan penyerahan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima Wakaf atau Nazhir, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Karena Wakaf memiliki manfaat perlindungan, nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai polis.

Zakat
Asuransi syariah  mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Tentunya selain mendapatkan pahala dari akad tolong menolong, masyarakat jadi punya kesempatan untuk membayarkan zakatnya melalui asuransi syariah.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال