Asuransi Property: Apakah kerugian bisnis akibat Covid-19 ditanggung oleh asuransi?



Covid-19, suka atau tidak, memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian. Dilansir dari berita CNBC (11/04/2020), 1,5 Juta Masyarakat RI Kehilangan Pekerjaan karena COVID-19.

Pengusaha merugi karena pasokan dan permintaan menurun. Dua sektor industri yang terdampak diantaranya adalah farmasi dan tekstil. Kedua sektor tersebut selama ini mendapatkan supply bahan baku dari Tiongkok. Sebagai contoh, sebanyak 60-62% supply bahan baku untuk industri obat-obatan berasal dari provinsi Hubei yang merupakan episentrum dari penyebaran COVID-19. Ketidakpastian pengiriman bahan baku tersebut tentunya dapat menyebabkan gangguan bisnis pada para pelaku industri.

Lantas, apakah kerugian bisnis akibat Covid-19 ditanggung oleh asuransi dalam polis asuransi property? Dalam polis Property All Risk, kerugian akibat gangguan bisnis merupakan salah satu objek yang dipertanggungkan dalam Section II polis PAR Munich Re wording. Dalam wording, gangguan bisnis dijamin apabila disertai dengan kerusakan / kehilangan properti yang dijamin dalam Section I. Hal ini tercantum dalam wording:

The insurer shall indemnify the insured for a loss of the interest insured unless specifically excluded if at any time during the period the property insured under the property damage section suffers loss or damage indemnifiable under the property damage section or which would have been indemnifiable under the property damage section but for the application of a deductible, thereby causing an interruption of or interference with the business insured.”

Gangguan bisnis yang terjadi akibat kasus pandemi COVID-19 tidak melibatkan adanya kerusakan atau kehilangan material yang dialami oleh pelaku bisnis. Artinya, jika polis yang digunakan dalam suatu penutupan asuransi adalah polis Munich Re standar, kerugian yang timbul akibat gangguan bisnis tersebut tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Selain itu, perlu juga dicatat bahwa segala kerugian yang disebabkan oleh penyakit menular (infectious diseases), seperti halnya COVID-19, tidak dapat ditanggung karena masuk ke dalam pengecualian standar yang berlaku secara umum. Beberapa asuransi kini mencantumkan klausul "Pandemic/ Epidemic/ Coronavirus Disease Exclusion Clause",  untuk mempertegas general exclusion yang ada dalam wording.

 Aan / Bogor / 27 Apr 2020

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال