Sejumlah penerbangan internasional semenjak Januari 2020 lalu terganggu akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19. Akibatnya penumpang harus menanggung risiko yang timbul, mulai dari batalnya pertemuan hingga tertundanya jadwal yang disusun.
Polis asuransi perjalanan merupakan salah satu polis yang tidak bisa dibatalkan untuk sebagian besar perusahaan asuransi. Tidak hanya karena periode asuransinya yang pendek, preminya juga relatif kecil.
Imbas corona ini, beberapa asuransi memberikan kebijakan khusus terkait pembatalan polis asuransi. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:
Sebelum tanggal efektif
Pembatalan Polis Anda harus dilakukan sebelum tanggal efektif Polis. Tanggal efektif polis biasanya merupakan tanggal keberangkatan. Anda tidak bisa membatalkan polis yang sudah aktif karena benefit asuransi perjalanan sudah berjalan dan risiko-risiko yang dijamin dalam polis Anda sudah tercover.
Belum pernah klaim
Tidak ada pengajuan klaim atas manfaat pembatalan perjalanan. Untuk polis Perjalanan Jamak (Tahunan), premi akan dikembalikan berdasarkan persentase jika tidak ada pengajuan atau pelaporan klaim selama periode pertanggungan berlaku. Tabel prosentase pengembalian preminya adalah sbb:
Pembatalan Polis | % Pengembalian |
Tidak Lebih Dari 2 Bulan | 60% |
Tidak Lebih Dari 3 Bulan | 50% |
Tidak Lebih Dari 4 Bulan | 40% |
Tidak Lebih Dari 5 Bulan | 30% |
Tidak Lebih Dari 6 Bulan | 25% |
Lebih Dari 6 Bulan | 0% |
Tags
Travel Insurance