Certificate Of Origin (COO) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan suatu dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam suatu perjanjian antar negara baik perjanjian bilateral, regional maupun multilateral. Dokumen tersebut fungsinya sebagai “surat keterangan” yang menyatakan bahwa barang yang diekspor (atau diimpor) berasal dari suatu negara yang telah membuat suatu kesepakatan (agreement) dengan negara tersebut. Biasanya agreement tersebut berkaitan dengan skema Free Trade Area dalam perdagangan internasional.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim / mengekspor barang ke suatu negara tertentu dimana negara penerima barang tersebut telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari negara asal (origin) untuk memasuki negara tujuan tersebut, sebagai contoh kemudahan berupa keringanan bea masuk atau dengan kata lain fasilitas preferensi berupa pembebasan sebagian atau keseluruhan bea masuk impor yang diberikan oleh negara tertentu. Selain itu SKA juga berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan bahwa barang ekspor tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di negara asal yang disebutkan di dalamnya.
Beberapa istilah yang perlu dipahami mengenai Certificate Of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) :
SKA Preferensi
Adalah suatu fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk. Yang tergolong dalam jenis SKA preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products, dan Form ICC.
SKA Non Preferensi
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan. Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah: Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP) dll.
Formulir SKA (Form SKA)
Merupakan formulir yang berisi daftar isian SKA yang telah ditetapkan baik dalam bentuk, ukuran kertas, warna kertas dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan negara atau kelompok negara lain. Biasanya formulir ini telah dicetak dan tersedia disetiap Instansi Penerbit SKA.
Instansi Penertbit Surat Keterangan Asal (IPSKA)
Merupakan lembaga atau Instansi yang bewenang untuk menerbitkan SKA yang telah disepakati oleh negara – negara yang telah membuat perjanjian. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Ketentuan Asal Barang
Merupakan suatu ketentuan administrasi yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan bahwa produk yang diekspor benar-benar dari negara asalnya atau negara tertentu.
Cara perolehan produknya bisa berupa seluruhnya berasal dari negara pengekspor (wholly obtained goods) dan atau produk telah mengalami perubahan bentuk yang mendasar (substantial transformation)
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Merupakan dokumen kepabeanan yang digunakan untuk memberitahukan adanya kegiatan ekspor barang ke negara tertentu atau dengan kata lain dokumen yang digunakan untuk pencatatan kegiatan ekspor barang.
Bill of Ladding (B/L) dan Air Way Bill (AWB)
Merupakan dokumen bukti tanda terima barang dan atau pemilikan barang dan sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan barang yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran (B/L) atau penerbangan (AWB).
Invoice
Merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir mengenai jenis, spesifikasi barang, jumlah dan harga barang yang diekspor (Faktur Perdagangan).
Sales Contract (Kontrak jual beli)
Merupakan dokumen bukti kesepakatan eksportir dan importir mengenai perjanjian jual beli dan syarat yang telah disepakati dan bersifat mengikat kedua belah pihak.
Manfaat COO / SKA
Berikut ini adalah manfaat dari COO/SKA:
1. Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
2. Sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3. Untuk mengetahui atau menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
5. Sebagai salah satu alat untuk pelacakan jika terjadi tuduhan dumping
6. Untuk keperluan data statistik perdagangan ekspor impor.
Untuk biaya resmi pengurusan / pembuatan SKA di Indonesia cukup murah, jika kita merujuk ke peraturan resminya biaya pembuatan SKA tidak lebih dari Rp.10.000, Rp.30.000,-. Namun jika kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk pembuatannya maka kita akan membayar biaya jasa mereka, tarif yang dikenakan biasanya berkisar Rp.100.000 – Rp.500.000 untuk sekali pengurusan SKA. Dan untuk pembuatan atau pengurusan SKA pada saat ini juga sudah bisa dilakukan secara online yaitu melalui web : www.e-ska.kemendag.go.id.
Sumber: https://www.blog.eksporimpor.com/mengenal-dokumen-certificate-of-origin-coo-atau-surat-keterangan-asal-ska.html
Tags
Marine Cargo