Tepat pada tanggal 30 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat bernomor S-11/D.05/2020. Surat ini berisi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Perusahaan Perasuransian. AAUI merespon surat OJK tersebut dengan surat edaran SE-No.42/AAUI/2020, 1 April 2020. Singkatnya, OJK dan AAUI memberikan beberapa kelonggaran kepada perusahaan asuransi terkait beberapa hal sebagai respon atas Covid-19.
Salah satu hal yang penting bagi perusahaan asuransi adalah relaksasi pembatasan pada Aset Yang Diberkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi, dari 2 (dua) bulan menjadi 4 (empat) bulan. Pembatasan 2 (dua) bulan atau 60 hari ini menjadikan batas waktu tertanggung, agen, atau broker untuk melakukan pembayaran premi tidak lebih dari 60 hari.
Nah, dengan adanya relaksasi tersebut, sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk menolak pengajuan penundaan pembayaran premi juga. Jika Anda beruntung, maka Anda bisa mendapatkan relaksasi pembayaran premi s.d. 90 bahkan 100 hari sejak periode polis.
Bagaimana cara mengajukannya? Akademi Asuransi memberikan beberapa cara agar Anda mendapatkan benefit tersebut
Pastikan Anda terdampak
Sebelum mengajukan penundaan pembayaran, pastikan Anda yakin bahwa Anda atau bisnis Anda terdampak pandemi virus corona ini. Jika Anda kesulitan mendapatkan bahan baku; jika omset Anda turun; jika Anda kesulitan dalam menggaji karyawan, berarti Anda terdampak covid-19. Jika tidak, segeralah membayar premi. Menunda pembayaran berarti menunda utang. Anda harus tahu bahwa saat klaim terjadi, Anda wajib melakukan pembayaran premi jika mau klaimnya segera diproses.
Buat list polis yang outstanding
Pastikan Anda mengetahui polis-polis asuransi mana saja yang preminya belum terbayar (outstanding). Dari situ akan terlihat polis mana saja yang segera jatuh tempo dan membutuhkan relaksasi pembayaran premi. Polis-polis yang masih dalam tenggang waktu pembayaran cukup lama pun dapat Anda ajukan bersamaan dengan polis lainnya, walau tidak terlalu perlu. Anda juga perlu melihat polis mana yang harus dibayarkan telebih dahulu tanpa meminta perpanjangan pembayaran
Membuat surat permohonan
Buatlah surat permohonan kepada perusahaan asuransi, dengan menyebutkan nomor polis Anda. Alasan permohonan perlu Anda masukkan. Tidak lupa, tulis komitmen Anda kapan akan melunasi tunggakan premi. Pastikan Anda mendapatkan persetujuan dari asuransi terkait penundaan pembayan premi tersebut ya.
Dengan mendapatkan persetujuan dari asuransi, klaim-klaim yang terjadi selama periode tersebut tetap dianggap sebagai klaim yang sah.
$4an