Tidak hanya pertanyaan apakah epolicy sah dan diperbolehkan secara hukum, pertanyaan apakah polis asuransi wajib menggunakan materai juga banyak diutarakan oleh nasabah. Kedua pertanyaan tersebut berkaitan dengan asas kepastian hukum.
Baca: Polis Elektronik atau e-polis Apakah Sah?
Polis Asuransi merupakan salah satu bukti penting untuk melindungi konsumen dan membuktikan perjanjian asuransi itu sendiri. Tanpa adanya tatap muka dan bentuk polis yang dikirimkan berupa softfile melalui email maka dalam polis itu sendiri tidak dapat dicantumkan materai. Padahal dalam Pasal 2 Undang-Undang 13 Tahun 1985 telah menjelaskan mengenai macam-macam dokumen yang dikenakan Bea Materai. Dari isi Undang-Undang tersebut, jelas bahwa polis termasuk dokumen yang dikenakan materai. Sedangkan Dokumen yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah
“Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak- pihak yang berkepentingan;”
Dengan demikian e-polis yang merupakan dokumen elektronik tidak dapat dibebankan bea materai. Pada prakteknya karena e-polis dikirimkan oleh sistem melalui kepada tertanggung langsung melalui email maka tidak terdapat materai pada e-polis tersebut.
Suatu penjanjian apabila tidak terdapat materai di dalamnya pada dasarnya masih sah karena syarat sah suatu perjanjian adalah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak adanya materai tidak membuat suatu perjanjian menjadi tidak sah. Azas kepastian hukum yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Credit picture: Liputan6.com
Tags
polis