Asuransi Tanaman

Gambar Kredit: Pilar Sulut

Asuransi tanaman adalah asuransi yang memberikan penggantian atau ganti rugi atas risiko-risiko yang terjadi pada tanaman. Risiko-risiko tersebut antara lain karena kebakaran, banjir, kerusuhan atau huru-hara, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau  OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Berdasarkan penyelenggaranya, setidaknya ada dua jenis asuransi tanaman, yaitu asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh perusahaan asuransi secara otonom. Asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah berupa asuransi pertanian. Sedangkan asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi secara otonom berupa growing tree insurance, asuransi tanaman hias, dan sebagainya.

Asuransi Pertanian
Pemerintah mengadakan asuransi berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP. Dengan asuransi ini, pemerintah berharap dapat melindungi petani dari risiko gagal panen. Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.
Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %; di mana 80% dari nilai premi akan ditanggung pemerintah dan 20% nya ditanggung oleh petani.
Pendaftaran dilakukan oleh kelompok tani dan bukan secara individu.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Growing Tree Insurance
Asuransi Growing Trees adalah produk asuransi yang menjamin manfaat kerugian tanaman Kelapa Sawit dan Tanaman Karet akibat kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, kerugian karena petir, ledakan dan asap. 

Perusahaan Crude Palm Oil (Minyak Kelapa Sawit Mentah) biasanya memerlukan perkebunan Kelapa Sawit sebagai bahan baku dasarnya yang dapat menghasilkan biji Kelapa Sawit yang dapat diolah menjadi berbagai produk olahan yang berguna bagi masyarakat. 

Risiko yang dijamin :
Asuransi Growing Trees memberi perlindungan atas kerugian yang diakibatkan risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Gangguan Asap pada tanaman Kelapa Sawit dan Karet. Asuransi ini juga memiliki perluasan jaminan untuk Kerusuhan dan Huru hara (41A-RSMDCC/ASM).

Risiko yang dikecualikan:
Hal-hal yang dikecualikan dari Asuransi Growing Trees adalah segala kerugian atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang :

Secara langsung disebabkan oleh :
  • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  • Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
  • Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung.
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
  • Segala macam bentuk gangguan usaha, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena akibat dari risiko-risiko berikut kecuali bila ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk risiko tersebut :
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
  • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan dan badai.
  • Biaya pembersihan

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال