Cyber Insurance Tokopedia dan Bhinneka

Anda pasti sudah mendengar berita dibobolnya e-commerce Tokopedia dan Bhinneka.  Sebanyak 91 juta akun pembeli dan 7 juta akun pedagang Tokopedia dicuri peretas dan dijual pada 3 Mei lalu. Sementara itu, 1,2 juta data pengguna Bhinneka juga dicuri dan dijual.

Kasus dibobolnya data pengguna sebenarnya merupakan hal yang paling memalukan bagi mereka yang bergerak dalam bidang ecommerce berbasis teknologi atau digital. Kepercayaan masyarakat akan turun. Perlu biaya yang mahal untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan memperbaiki reputasi. Belum lagi jika ada tuntutan hukum yang mungkin akan ditimpakan kepada mereka.

Sudah seharusnya sebuah ecommerce seperti Tokopedia dan Bhinneka memiliki Cyber Insurance. Cyber Insurance merupakan produk asuransi yang digunakan untuk melindungi bisnis dari risiko cyber. Cyber Insurance dirancang untuk membantu perusahaan dalam memitigasi risiko dengan mengimbangi biaya yang dibutuhkan untuk melakukan recovery setelah terjadinya insiden yang terkait dengan keamanan cyber atau sejenisnya.

Sumber gambar: CNBC Indonesia

Ada dua jenis Cyber Insurance yang diberdakan dari jenis cakupan terhadap pihak pemegang polis:
1) Pihak pertama (first party)
Cakupan pihak pertama menjamin kerugian / kebocoran atas data milik pemegang polis dan insiden yang dapat menyebabkan kebocoran data atau gangguan operasinal atas serangan cyber. Contoh dari cakupan pihak pertama adalah pencurian data, fraud, investigasi forensik, interupsi bisnis, pelanggaran penggunaan data, dan pemerasan.

2) Pihak ketiga (third party)
Cakupan pihak ketiga ini menjamin tanggungjawab kepada pihak ketiga termasuk nasabah dan pemerintah yang timbul dari penggunaan data dan serangan cyber. Contohnya adalah litigasi, respon regulator, biaya notifikasi pelanggaran, manajemen krisis, dan tanggung jawab privasi.

Umumnya, produk cyber insurance mencakup namun tidak terbatas pada:
  • Pelanggaran penggunaan data/privasi. Misalnya, pengeluaran terkait manajemen dari sebuah insiden, proses investigasi, remediasi, biaya hukum, dan denda dari regulator.
  • Kerusakan aset digital (multimedia/media). Kerusakan yang terhadap aset digital, misalnya web defacement dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
  • Pemerasan (extortion). Kerugian yang disebabkan oleh ancaman pemerasan dan biaya profesional yang terkait dengan aktivitas pemerasan.
  • Keamanan jaringan. Kerusakan yang disebabkan oleh denial of access, biaya yang terkait dengan data pada pihak ketiga penyedia jasa/produk, dan biaya terkait pencurian data pada sistem.

Jika Tokopedia dan Bhineka memiliki cyber insurance, maka sudah pasti asuransi akan membayar biaya klaim yang tidak sedikit.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال