Hot working permit adalah suatu izin untuk melakukan suatu kerja panas. Pekerjaan panas adalah pekerjaan yang dapat menimbulkan percikan api. Pekerjaan itu antara lain seperti pengelasan, menghidupkan kendaraan dengan internal combustion engine di daerah berbahaya / mengandung has, sand blasting, pengunaan alat pneumatik, peralatan listrik, dan lain sebagainya.
Secara teori, hot working permit merupakan suatu dokumen tertulis yang menyatakan izin kerja untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang menggunakan api atau dapat menimbulkan sumber panas yang dapat menyalakan bahan yang mudah terbakar sesuai syarat-syarat keselamatan kerja yang telah ditentukan menurut SOP yang ada. Izin ini berfungsi untuk memastikan pekerja melakukan pekerjaan secara aman sehingga dapat mengurangi bahkan menghindari kecelakaan kerja.
Persyaratan utama hot working permit:
- Harus bebas gas
- Bebas dari sumber bahaya eksternal, minimal dalam radius 25 meter
- Dilaksanakan pemeriksaan gas secara berkala
Keberadaan hot working permit ini biasanya ditanyakan pada saat survey lokasi. Hot working permit ini menjadi hal yang penting dalam asuransi kebakaran. Pabrik-pabrik biasanya memiliki ruangan tersendiri untuk melakukan pekerjaan pengelasan dan sejenisnya. Dengan memiliki hot working permit, maka perusahaan tersebut dianggap sudah memiliki manajemen risiko tersendiri, terutama terharap risiko kebakaran.