[Sumber Gambar: Tribunnews.com] |
RSMDCC adalah kependekan dari Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotions. RSMDCC merupakan perluasan yang biasanya ada pada asuransi kebakaran, asuransi Property All Risk, dan asuransi kendaraan bermotor. Dengan melekatkan perluasan ini, polis menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Riot (Kerusuhan), Strike (Pemogokan) , Malicious Damage (Perbuatan jahat), Civil Commotion (Huru – hara).
Perluasan RSDMCC tersebut tertuang adalam Endorsement 41.B yaitu “Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotion”. Di dalam klausa tersebut, disebutkan bahwa:
Pertanggungan ini diperluas terhadap :
Kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko- risiko berikut :
1.1. Kerusuhan
1.2. Pemogokan
1.3. Penghalangan Bekerja
1.4. Perbuatan Jahat
1.5. Huru-hara
1.6. Pencegahan, sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. sampai dengan 1.5.
Kerugian atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.7. Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan
atau Huru-hara
dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
Adapun definisi dari wording klausa tersebut adalah:
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
Jika Anda merasa bahwa daerah sekitar Anda rawan demonstrasi atau kerusuhan atau huru-hara, Anda perlu membeli perluasan ini. Untuk asuransi kendaraan bermotor, rate RSMDCC adalah 0,05% untuk komprehensive dan 0,035% untuk total loss only. Risiko sendiri yang ditetapkan OJK adalah 10% dari klaim yang disetujui minimal Rp. 500,000. Namun untuk asuransi kebakaran atau Property All Risk, rate dan deductiblenya ditentukan oleh underwriter.