Asuransi Directors and Officers Liability merupakan asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang muncul sebagai akibat dari gugatan hukum dari pihak ketiga yang ditunjukkan terhadap direksi dan pejabat perusahaan karena dianggap telah melakukan 'Wrongful Act' dalam kapasitas mereka sebagai direktur dan pejabat perusahaan.
Pihak ketiga dalam pengertian tersebut biasanya berasal dari regulator, kompetitor, customer, shareholder, special interest group, bahkan dari karyawan.
Dasar Hukum
Munculnya tuntutan terhadap direktur dan pejabat perusahaan didasari oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan mengenai kewajiban dewan perusahaan, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menyebutkan:
Dewan Perusahaan
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 69(3)
Tanggung Jawab tanggung renteng berkaitan dengan laporan keuangan.
Pasal 97(3) dan Pasal 114(3)
Tanggung Jawab secara pribadi jika Direktur / Komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Pasal 104(2) dan Pasal 115
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan, ada tanggung jawab renteng atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Apa Saja Yang Dijamin?
Directors and Officers Liability Insurance membayar atas nama Tertanggung/Perusahaan atas biaya-biaya berikut ini:
Jaminan Tambahan
Berikut ini adalah jaminan-jaminan tambahan yang ada dalam Directors and Officers Liability Insurance:
Apa Saja Yang Tidak Dijamin?
Berikut adalah Pengecualian Umum yang terdapat pada Polis Asuransi Directors and Officers Liability:
Perilaku
Perilaku yang timbul dari, berdasarkan, atau terkait dengan:
dalam hal dimana salah satu dari dua tindakan tersebut di atas dapat dibuktikan dengan keputusan tetap dari pengadilan atau arbitrase atau oleh pengakuan formal tertulis oleh Orang Tertanggung.
Klaim Asuransi dan Keadaan Sebelumnya
Klaim Asuransi yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
Cidera Badan dan Kerusakan Harta Benda untuk Cidera Badan dan/atau Kerusakan Harta Benda
Pengecualian ini tidak berlaku untuk:
Layanan Profesional
Pengecualian Layanan Profesional untuk setiap kesalahan atau kelalaian dalam penyediaan Layanan Profesional. Pengecualian ini tidak berlaku untuk Klaim derivatif yang diajukan terhadap Orang Tertanggung dengan tuduhan suatu kegagalan dalam mengawasi orang-orang yang menjalankan atau gagal menjalankan Layanan Profesional tersebut.
Transaksi
Setiap Transaksi timbul dari, berdasarkan pada atau terkait dengan setiap Tindakan Kesalahan yang dilakukan setelah tanggal Transaksi efektif, kecuali apabila Transaksi tersebut telah disetujui untuk diabaikan sesuai dengan Ketentuan Umum Polis.
Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?
DEFINISI TERTANGGUNG/PIHAK KETIGA
Tertanggung adalah para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris), baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.
Pihak Ketiga regulator, shareholders, stakeholders, kompetitor, dan karyawan, yang mengalami kerugian.
DEFINISI TINDAKAN YANG SALAH (WRONGFUL ACT)
Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.
KERAHASIAAN
Para Tertanggung akan melakukan semua upaya yang wajar untuk tidak mengungkapkan adanya Pertanggungan Asuransi kepada setiap orang, kecuali kepada penasihat profesional atau sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perintah pengadilan dan hanya akan menyebutkannya di dalam laporan tahunan Perusahaan (jika diperlukan) bahwa Perusahaan telah menyetujui, atau dengan cara lain, untuk membayar premi untuk Pertanggungan Asuransi, tetapi tidak akan mengumumkan sifat tanggung gugat yang dijamin oleh Pertanggungan Asuransi, nama dari Penanggung, Batas Tanggung Gugat atau premi yang dibayarkan untuk Pertanggungan Asuransi.
DUTY OF DISCLOSURE
Tertanggung wajib mengungkapkan segala fakta material dari hal yang diketahuinya dan seharusnya diketahuinya. Kegagalan dalam mengungkapkan fakta material berakibat jaminan polis tidak berlaku.
Prosedur Mengajukan Klaim
Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
Pihak ketiga dalam pengertian tersebut biasanya berasal dari regulator, kompetitor, customer, shareholder, special interest group, bahkan dari karyawan.
[gambar: indiamart.com] |
Dasar Hukum
Munculnya tuntutan terhadap direktur dan pejabat perusahaan didasari oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan mengenai kewajiban dewan perusahaan, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menyebutkan:
Dewan Perusahaan
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pasal 69(3)
Tanggung Jawab tanggung renteng berkaitan dengan laporan keuangan.
Pasal 97(3) dan Pasal 114(3)
Tanggung Jawab secara pribadi jika Direktur / Komisaris bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Pasal 104(2) dan Pasal 115
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan, ada tanggung jawab renteng atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Apa Saja Yang Dijamin?
Directors and Officers Liability Insurance membayar atas nama Tertanggung/Perusahaan atas biaya-biaya berikut ini:
- Biaya Investigasi
- Klaim Surat Berharga Perusahaan
- Klaim Praktek Ketenagakerjaan Perusahaan
Jaminan Tambahan
Berikut ini adalah jaminan-jaminan tambahan yang ada dalam Directors and Officers Liability Insurance:
- Biaya Permintaan Derivatif Investigasi
- Biaya Terkait Kehumasan
- Biaya Laporan dan Penyelidikan
- Biaya Masalah Regulasi
- Biaya Mitigasi
- Biaya Darurat
- Biaya Penuntutan
- Pengeluaran Terkait Penyitaan Aset
- Biaya Terkait dengan Rusaknya Nama Baik
- Biaya Pemegang Saham
- Perlindungan Tambahan untuk Direksi dan Direktur Non Eksekutif Perusahaan Induk
- Denda dan Sanksi Perdata
- Tanggung Jawab Tertanggung atas Pajak Perusahaan
- Biaya Penasihat Interpretive
- Biaya Perjalanan dan Akomodasi (yang berkaitan dengan investigasi)
- Liberalisasi dalam Klaim dengan menggunakan Hukum Luar Negeri
Baca juga:
Apa Saja Yang Tidak Dijamin?
Berikut adalah Pengecualian Umum yang terdapat pada Polis Asuransi Directors and Officers Liability:
Perilaku
Perilaku yang timbul dari, berdasarkan, atau terkait dengan:
- memperoleh keuntungan atau manfaat yang terhadapnya Tertanggung tidak berhak secara hukum; atau
- melakukan tindakan pidana, tidak jujur atau penipuan apapun,
dalam hal dimana salah satu dari dua tindakan tersebut di atas dapat dibuktikan dengan keputusan tetap dari pengadilan atau arbitrase atau oleh pengakuan formal tertulis oleh Orang Tertanggung.
Klaim Asuransi dan Keadaan Sebelumnya
Klaim Asuransi yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan:
- dugaan fakta-fakta atau tuduhan Tindakan Kesalahan yang sama atau terkait atau yang terdapat dalam setiap klaim asuransi yang telah atau yang seharusnya bisa dilaporkan atau dalam keadaan apapun dimana pemberitahuan telah atau seharusnya bisa diberikan berdasarkan polis manapun dimana Polis ini adalah perpanjangan atau penggantian atau yang merupakan kelanjutan dari polis tersebut dalam suatu waktu; atau
- setiap proses acara hukum perdata, pidana, tata negara atau penegakan undang undang yang tertunda atau sudah terjadi sebelumnya, pemeriksaan, arbitrase atau pengadilan dimana Tertanggung telah mengajukan pemberitahuan tepat pada Tanggal Kontinuitas (Continuity Date), atau yang merujuk pada tuduhan atau yang berasal dari fakta-fakta atau dasar yang sama dengan yang dituduhkan pada tindakan-tindakan tersebut.
Cidera Badan dan Kerusakan Harta Benda untuk Cidera Badan dan/atau Kerusakan Harta Benda
Pengecualian ini tidak berlaku untuk:
- setiap klaim asuransi atas tekanan jiwa terkait dengan suatu Pelanggaran Praktik Ketenagakerjaan;
- Biaya Pembelaan Cidera Badan & Kerusakan Harta Benda yang termasuk dalam jaminan;
- setiap Biaya Pembelaan yang timbul dari suatu Kerugian yang diderita Orang Tertanggung terkait dengan perkara pengadilan untuk pelanggaran atas tugas yang telah menyebabkan kematian seseorang di tempat kerja.
Layanan Profesional
Pengecualian Layanan Profesional untuk setiap kesalahan atau kelalaian dalam penyediaan Layanan Profesional. Pengecualian ini tidak berlaku untuk Klaim derivatif yang diajukan terhadap Orang Tertanggung dengan tuduhan suatu kegagalan dalam mengawasi orang-orang yang menjalankan atau gagal menjalankan Layanan Profesional tersebut.
Transaksi
Setiap Transaksi timbul dari, berdasarkan pada atau terkait dengan setiap Tindakan Kesalahan yang dilakukan setelah tanggal Transaksi efektif, kecuali apabila Transaksi tersebut telah disetujui untuk diabaikan sesuai dengan Ketentuan Umum Polis.
Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?
DEFINISI TERTANGGUNG/PIHAK KETIGA
Tertanggung adalah para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris), baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.
Pihak Ketiga regulator, shareholders, stakeholders, kompetitor, dan karyawan, yang mengalami kerugian.
DEFINISI TINDAKAN YANG SALAH (WRONGFUL ACT)
Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.
KERAHASIAAN
Para Tertanggung akan melakukan semua upaya yang wajar untuk tidak mengungkapkan adanya Pertanggungan Asuransi kepada setiap orang, kecuali kepada penasihat profesional atau sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum atau perintah pengadilan dan hanya akan menyebutkannya di dalam laporan tahunan Perusahaan (jika diperlukan) bahwa Perusahaan telah menyetujui, atau dengan cara lain, untuk membayar premi untuk Pertanggungan Asuransi, tetapi tidak akan mengumumkan sifat tanggung gugat yang dijamin oleh Pertanggungan Asuransi, nama dari Penanggung, Batas Tanggung Gugat atau premi yang dibayarkan untuk Pertanggungan Asuransi.
DUTY OF DISCLOSURE
Tertanggung wajib mengungkapkan segala fakta material dari hal yang diketahuinya dan seharusnya diketahuinya. Kegagalan dalam mengungkapkan fakta material berakibat jaminan polis tidak berlaku.
Prosedur Mengajukan Klaim
Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
Apakah sekretaris juga dijamin dalam D&O ini?
ReplyDeleteThey always do it.
ReplyDelete