Sumber gambar: www.precisesystems.com |
Broker Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim.
Broker atau pialang asuransi tidak hanya menjualkan produk milik asuransi ke nasabah; atau sekedar mempertemukan nasabah dengan perusahaan asuransi. Broker memiliki peran penting dalam melakukan manajemen risiko.
Apa sih peran broker dalam manajemen risiko dan dalam asuransi?
Arrange insurance
- Mendesain dan mendokumentasikan strategi asuransi: sebagai tenaga profesional, broker menyusun perencanaan manajemen risiko sesuai dengan kondisi nasabah / calon tertanggung. Menyusun Quotation Slip menjadi salah satu bagian dari peran ini.
- Bernegosiasi dengan underwriter dan menyediakan berbagai opsi/pilihan jaminan kepada calon tertanggung
- Mengimplementasikan polis asuransi: setelah polis asuransi terbit, broker membantu tertanggung untuk melaksanakan warranty, ketentuan, dan kondisi yang ada.
Provide policy support
- Memproses jika ada permintaan perubahan kondisi polis, perubahan kebutuhan bisnis, peningkatan eksposur risiko, dll
- Menangani klaim. Sebuah broker wajib memiliki divisi klaim yang membantu tertanggung dalam penanganan klaim ke asuransi. Dalam banyak kasus, peluang klaim dibayar jauh lebih tinggi dengan menggunakan broker ketimbang tanpa melalui broker.
- Melakukan pertemuan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Pertemuan nasabah bisa terjadi saat survey lokasi, presentasi jaminan asuransi, maupun saat klaim.
Review compliance
- Mereview dan melaporkan kesesuaian dengan polis asuransi saat ini dan ketentuan2nya dalam quarterly basis (3 bulanan)
- Mereview dan melaporkan kesesuaian dengan polis asuransi saat ini dengan prosedur Risk Management dan memastikan tetap taat pada ketentuan terhadap kondisi polis