Polis Elektronik atau e-polis Apakah Sah?


Ada sebagian nasabah yang bertanya kepada saya, apakah polis elektronik atau e-polis merupakan suatu dokumen yang sah? Jika terjadi sengketa klaim, apakah 'laku' di arbitrase atau pengadilan? Karena ragu dengan keabsahan e-polis, maka nasabah meminta hard copy polis atau polis cetak.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“Peraturan OJK 23/2015”), Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Menurut POJK tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai ketentuan produk asuransi. Produk Asuransi harus memiliki:
  1. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
  2. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
    • menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan[3], dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
    • mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.

Polis Asuransi harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
  1. saat berlakunya pertanggungan;
  2. uraian manfaat yang diperjanjikan;
  3. cara pembayaran Premi atau Kontribusi;
  4. tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;
  5. kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
  6. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
  7. kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
  8. periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
  9. tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;
  10. perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
  11. klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
  12. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
  13. tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
  14. klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
  15. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.

Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Dalam hal Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai:
  • pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan; dan/atau
  • pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan,
bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan.

Dalam Pasal 21 Peraturan OJK 23/2015, ditegaskan bahwa Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Dalam pasal 54 Peraturan OJK 23/2015, perusahaan asuransi wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung dalam bentuk hardcopy atau elektronik (e-poliicy). Dalam hal Polis Asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik, bagian Polis Asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Kesimpulannya, polis asuransi dapat diterbitkan dalam bentuk digital atau elektronik atau e-polis. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang sah di mata hukum. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa bagian ikhtisar pertanggungan tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Credit picture: lippoinsurance.com

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال