Risiko yang dijamin dalam Freight Forwarder Liability


Dalam artikel sebelumnya Anda sudah memahami pentingnya asuransi freight forwarder liability (FFL) bagi suatu perusahaan jawa ekspedisi. Kini kita akan melihat risiko apa saja yang dijamin dalam FFL tersebut.

Polis  FFL memberikan jaminan lengkap untuk segala aktivitas perusahaan jasa pengangkutan barang. Jaminan tidak hanya terbatas pada risiko kerugian dan kerusakan kargo tetapi juga menjamin consequential loss, misdelivery, delay, fines & duties, dan tentu saja jaminan terhadap third party legal liability, dengan penjelasan sebagai berikut:

Cargo and Related Liabilities
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan perusahaan freight forwarder sesuai dengan konvensi pengangkutan internasional atau kontrak pengangkuan (jika ada), antara lain:

  1. Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
  2. Kerusakan atau kerugian fisik pada kapal atau peralatan pihak ketiga
  3. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss) sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian a dan b
  4. Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP (delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
  5. Kontribusi biaya General Average yang tidak bisa diperoleh dari klien (cargo’s contribution to general average and salvage which the Insured is unable to recover form the Customers)


Third Party Liability (TPL)
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap cidera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang terjadi selama pengangkutan atau kegiatan freight forwarder. Risiko TPL antara lain:

  • Cidera badan pihak ketiga (bodily injury)
  • Kerusakan atau kerugian harta benda pihak ketga (loss or damage to third party property)
  • Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss) yang diderita pihak ketiga sebagai akibat dari poin pertama dan kedua di atas


Liability for Fines & Duty
Menjamin tanggung gugat hukum atas segala biaya-biaya, denda akibat pelanggaran aturan kepabeanan (custom) atau regulasi yang berlaku (Unintentional breach of any law or statutory provision) sehubungan dengan:

  1. Export-import kargo
  2. Peralatan yang digunakan untuk pengangkutan atau handling kargo
  3. Keimigrasian (immigration)
  4. K3 (safety of working conditions)


Claims Expenses
FFL menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim. Biaya-biaya tersebut mencakup:

  • biaya-biaya surveyor, lawyer, or expert
  • biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
  • biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)


 Bagaimana cara penutupan FFL? Beberapa perusahaan asuransi akan meminta perusahaan forwarder untuk mengisi proposal form. Beberapa tidak memerlukannya, namun cukup menyediakan:
 - Company profile
 - Portfolio atau turnover perusahaan selama setahun
 - Area cakupan (domestik atau internasional?)
 - Pengalaman klaim 3 tahun terakhir
 - Limit of liability yang dikehendaki

Gambar sumber: Transportify.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال