Pengertian Representation dan Warranties



REPRESENTATION 

adalah pernyataan lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai fakta-fakta penting(Material Facts) atau tidak, pernyataan harus sungguh-sungguh benar (Substantially True) atau benar menurut keyakinan terbaik dari calon Tertanggung.


WARRANTIES

adalah suatu janji yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Tertanggung, jadi Warranty ini adalah subsider terhadap perjanjian pokok, bila dilanggar maka pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut gati rugi.

Dalam perjanjian asuransi, Warranty merupakan persyaratan bersifat fundamental dan bila tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat menyangkal kontrak.


Warranty adalah jaminan bahwa :

-.   Sesuatu akan dilakukan, atau

-.   Sesuatu tidak akan dilakukan, atau

-.   Suatu fakta tertentu ada, atau

-.   Suatu fakta tertentu tidak ada.


Oleh sebab itu, Warranty dalam kontrak asuransi merupakan syarat fundamental terhadap kontrak yang bersangkutan dan memberi pihak Penanggung hak untuk menolak kontrak tersebut. Apabila hal ini dilanggar oleh Tertanggung, maka Asuradur dapat menolak tanggung jawab atas suatu kerugian.


Tujuan Penanggung menetapkan / memberlakukan Warranties:

a.    Untuk menjamin bahwa Tertanggung menjaga atau mengelola dengan baik pokok pertanggungan.

contoh : Dalam Asuransi Kebakaran dapat diberlakukan Warranty bahwa sampah-sampah harus dibersihkan/disingkirkan setiap lepas jam kerja.

b.    Untuk menjamin bahwa risiko-risiko lebih besar tertentu tidak akan ditimbulkan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin Penanggung, karena premi yang telah diperhitungkan atau dibebankan berdasarkan pada fakta bahwa risiko-risiko lebih besar tidak ada

contoh : Dalam asuransi Kebakaran dapat diberlakukan Warranty bahwa tidak ada minyak-minyak yang berbahaya disimpan melebihi jumlah tertentu pada bangunan/pabrik yang dipertanggungkan.


Warranty  dibagi dalam 2(dua) jenis, yaitu :

a. Express Warranty. adalah suatu warranty atau ketentuan yang dicantumkan didalam polis.  misal : Warranty Payment Clause dll.

b. Implied Warranty. adalah suatu warraty atauketentuan yang tidak secara tegas tertulis atau dinyatakan dalam polis. misal : kapal harus dalam keadaan laik laut.


Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال