Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk sektor perbankan, yang sebelumnya telah dirancang sejak 16 April silam. Kebijakan itu tertuang dalam POJK 12/2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan bank digital. Kehadiran POJK No.12/2021 jadi hal yang ditunggu-tunggu karena memberi kejelasan tentang bank digital. Salah satunya hanya perusahaan dengan pendanaan yang kuat yang bisa menjalankan usaha ini, yang diatur lewat persyaratan modal inti.
Dalam POJK 12/2021 dijelaskan bahwa bank digital adalah bank yang melakukan transaksi secara elektronik dan tidak perlu mempunyai cabang yang banyak. Perusahaan boleh beroperasi dengan hanya satu kantor pusat dan kantor fisik dengan jumlah terbatas.
Selain itu, modal inti pendirian bank baru ialah sebesar 10 triliun rupiah. Sementara bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital, harus memiliki modal inti 3 triliun rupiah. Sementara dari sisi keamanan, OJK mengatakan masih akan mengawasi bagaimana bank digital mengelola risikonya dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Silakan download POJK 12/2021 melalui link berikut ini.
Info: snips@stockbit.com
Gambar: money.kompas.com