PT Asuransi Tri Pakarta mengumumkan rencana spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah.
Selain memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang terhadap kebutuhan proteksi asuransi terhadap potensi kerugian finansial, manajemen Asuransi Tri Pakarta ingin terus memainkan peran sebagai salah satu kontributor utama dalam mendorong perkembangan ekosistem syariah dan pertumbuhan ekonomi syariah secara umum di Indonesia.
"Terkait dengan komitmen tersebut, maka PT Asuransi Tri Pakarta berencana melakukan pemekaran usaha melalui pemisahan unit usaha syariah menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Tri Pakarta Syariah," tulis manajemen dalam pengumumannya yang dipublikasikan, Senin (25/7/2022).
PT Asuransi Tri Pakarta yang berada di bawah Dana Pensiun Bank BNI ini akan fokus pada fungsinya sebagai perusahaan asuransi umum konvensional, sedangkan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan fokus pada asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.
"Manajemen dari PT Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan lebih fokus pada kegiatan usahanya masing-masing, di antarannya pemasaran produk asuransi, peluncuran produk baru, pelaksanaan kerja sama dengan mitra strategis perusahaan, dan pengembangan teknologi dan informasi bagi kenyamanan serta kepuasan nasabah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan masing-masing dalam melayani nasabah," kata manajemen.
Pendirian PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut.
Pengalihan portofolio tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Asuransi Tri Pakarta dan PT Asuransi Tri Pakarta Syariah akan berupaya memastikan periode transisi yang mulus, serta memastikan kualitas operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan dengan baik.
"Perusahaan juga akan memastikan bahwa proses ini tidak akan memberikan dampak kepada pemegang polis. Hak dan kewajiban pemegang polis akan tetap sama," kata manajemen.
Rencana spin off ini merupakan upaya perseroan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.