Baru: Ketentuan Cobroking Menurut Revisi SE OJK 70 Tahun 2016


Co-broking atau cobroking adalah istilah yang digunakan secara umum pada industri reas estate. Co-broking merupakan kerjasama penjualan suatu properti yang dilakukan lebih dari dua pihak agen properti. Pada sistem co-broking agen akan saling berbagi listing properti dan menjualnya secara bersama-sama.

Tidak hanya industri real estate, co-broking ini juga ada dalam industri asuransi. Co-broking dalam asuransi merupakan kerjasama antara dua Perusahaan Pialang Asuransi maupun Pialang Reasuransi untuk melakukan penutupan pada suatu objek pertanggungan yang sama. Objek pertanggungan perlu co-broking karena beberapa alasan sebagai berikut:

  • Pialang asuransi/reasuransi tidak memiliki networking yang cukup untuk penutupan tertentu
  • Ada pialang asuransi/reasuransi yang memiliki perjanjian khusus dengan pemilik produk tertentu yang tidak dimiliki oleh sebagian besar pialang asuransi. Contohnya, untuk penutupan polis Protection & Indemnity suatu kapal
  • Objek asuransi dengan nilai yang sangat besar dan perusahaan pialang asuransi/reasuransi dituntut untuk segera menerbitkan penawaran

Co-broking tidak pernah diatur sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dalam draft revisi SE OJK 70/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian, OJK hendak mengatur hal tersebut.

Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat melakukan usaha pialang asuransi/reasuransi dengan Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi lainnya (co-broking). Meski demikian, co-broking ini harus didasari oleh suatu perjanjian.

Perjanjian co-broking tersebut harus memuat setidaknya:

  • susunan keanggotaan,
  • prosedur penerimaan dan penerusan premi/kontribusi antara ketua dan anggota,
  • prosedur pelayanan klaim,
  • hak dan kewajiban para pihak,
  • jangka waktu perjanjian, dan
  • mekanisme penyelesaian perselisihan

Nah terkait co-broking ini, secara khusus OJK menegaskan bahwa co-broking tidak dapat dilakukan dalam layanan Pialang Asuransi digital. 

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال