Co-broking atau cobroking adalah istilah yang digunakan secara umum pada industri reas estate. Co-broking merupakan kerjasama penjualan suatu properti yang dilakukan lebih dari dua pihak agen properti. Pada sistem co-broking agen akan saling berbagi listing properti dan menjualnya secara bersama-sama.
Tidak hanya industri real estate, co-broking ini juga ada dalam industri asuransi. Co-broking dalam asuransi merupakan kerjasama antara dua Perusahaan Pialang Asuransi maupun Pialang Reasuransi untuk melakukan penutupan pada suatu objek pertanggungan yang sama. Objek pertanggungan perlu co-broking karena beberapa alasan sebagai berikut:
- Pialang asuransi/reasuransi tidak memiliki networking yang cukup untuk penutupan tertentu
- Ada pialang asuransi/reasuransi yang memiliki perjanjian khusus dengan pemilik produk tertentu yang tidak dimiliki oleh sebagian besar pialang asuransi. Contohnya, untuk penutupan polis Protection & Indemnity suatu kapal
- Objek asuransi dengan nilai yang sangat besar dan perusahaan pialang asuransi/reasuransi dituntut untuk segera menerbitkan penawaran
Co-broking tidak pernah diatur sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, dalam draft revisi SE OJK 70/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian, OJK hendak mengatur hal tersebut.
Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat melakukan usaha pialang asuransi/reasuransi dengan Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi lainnya (co-broking). Meski demikian, co-broking ini harus didasari oleh suatu perjanjian.
Perjanjian co-broking tersebut harus memuat setidaknya:
- susunan keanggotaan,
- prosedur penerimaan dan penerusan premi/kontribusi antara ketua dan anggota,
- prosedur pelayanan klaim,
- hak dan kewajiban para pihak,
- jangka waktu perjanjian, dan
- mekanisme penyelesaian perselisihan
Nah terkait co-broking ini, secara khusus OJK menegaskan bahwa co-broking tidak dapat dilakukan dalam layanan Pialang Asuransi digital.