Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilantik, Ogi Prastomiyono, berharap penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 dapat dimulai dari perusahaan asuransi joint venture (JV) yang terafiliasi dengan perusahaan asuransi global.
PSAK 74 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang sebenarnya baru akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. PSAK 74 ini sebenarnya merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023 yang akan datang.
Keinginan OJK tersebut wajar mengingat perusahaan JV di Indonesia yang melaporkan laporan keuangannya ke perusahaan induk di global sejak 1 Januari 2023 mestinya juga menggunakan format yang terbaru.
"Kalau IFRS 17 berlaku 1 Januari 2023, saya meyakini perusahaan asuransi di JV di indonesia pasti sudah siapkan IFRS 17 karena mereka harus melaporkan ke induknya perusahaan asuransi global," ujar Ogi dalam webinar Effective Dynamic Prudent Underwriting yang diselenggarakan ISEA-Himada, Selasa (26/7/2022).
Dorongan percepatan penerapan PSAK 74 menjadi penting bagi OJK agar industri asuransi semakin kuat dan sehat. Di sisi lain, PSAK 74 ini tidak hanya menyangkut penerapan teknis, tetapi perlu melibatkan peran pengambil kebijakan di kementrian dan lembaga yang berbeda.