OMG, Nasabah Kresna Life Gugat OJK!

Kumpulan nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui kuasa hukumnya Benny Wulur SH & Associates mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat.

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan juga terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.

"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK, sehingga berpendapat OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata Tan, salah seorang nasabah, dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.

Tan menyampaikan bahwa sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berkali-kali menghubungi OJK untuk memastikan dana dapat dibayar. "Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.

Dalam wawancara dengan media setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 25 Agustus 2020, Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), menyatakan bahwa kasus Kresna Life sebenarnya mulai tercium OJK sejak 2018.

Hal ini menimbulkan pernyataan dari nasabah mengapa pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna waktu itu, tapi terus membiarkan sampai terjadi gagal bayar.

Ia sangat menyayangkan OJK tidak segera mengabarkan konsumen atau masyarakat agar mengetahui dan waspada akan keadaan tersebut. 

Sumber Gambar: Liputan6.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال