AAJI: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp 128,09 Triliun per Kuartal III-2022

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa telah membayar klaim atau manfaat sebesar Rp 128,09 triliun sampai dengan kuartal III-2022. Klaim tersebut diberikan kepada 8,36 juta orang penerima. Pembayaran klaim dan manfaat pada kuartal III-2022 ini tumbuh 7,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

"Pada kuartal III-2021, klaim yang dibayar industri asuransi jiwa sebesar Rp 118,84 triliun," kata Ketua Bidang Operasional Excellence, IT & Digital Customer Centricity AAJI Edy Tuhirman dalam konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal III-2022.

Lebih lanjut, Edy memerinci bahwa klaim meninggal dunia tercatat sebesar Rp 8,9 triliun. Angka ini turun 38,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 14,58 triliun. Sedangkan klaim kesehatan tumbuh jadi Rp 11,47 triliun pada akhir September 2022. Angka tersebut naik 35,1 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 8,49 triliun.

Kontribusi klaim paling besar adalah pada klaim nilai tebus (surrender) yang berkontribusi sebesar 52,1 persen, atau setara dengan Rp 66,73 triliun. Permintaan surrender ini tercatat naik sebesar 12,3 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 59,42 triliun.

Sementara itu, klaim yang diajukan pada akhir kontrak juga mengalami pertumbuhan 83,3 persen menjadi 13,85 triliun.

"Klaim akhir kontrak memiliki kontribusi terhadap total pembayaran klaim sebesar 10,8 persen," tandas Edy.

Gambar Sumber: Kompas.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال