PT Mitra Agung Surabaya (MAS) melakukan gugatan kepada Zurich Insurance Indonesia (ZII) karena klaim polis Contractors All Risk (CAR) gedung Satoria Tower ditolak. Penolakan tersebut terjadi karena polis sudah dibatalkan sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran premi.
Dilansir dari jawapos.com, PT MAS mengasuransikan proyek pembangunan gedung tersebut pada ZII melalui perusahaan pialang asuransi PT United Insurance Services (UIS).
PT MAS mengasuransikan proyek tersebut sejak Mei 2017 namun PT UIS baru membayarkan premi tersebut kepada ZII setahun kemudian.
"PT United Insurance Services baru membayar premi yang telah dibayarkan PT Mitra Agung Surabaya kepada PT Zurich Insurance Indonesia tanggal 30 Oktober 2018,” ujar jaksa penuntut umum Lujeng Andayani saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).
Berdasarkan informasi jawapos.com, Hendro Satrijo (direktur utama PT UIS) dan Irma Setiono (direktur PT UIS) kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan pasal tentang perasuransian.
Disampaikan oleh ZII bahwa polis asuransi sudah dibatalkan karena keterlambatan pembayaran premi. Informasi ini sudah disampaikan oleh ZII kepada UIS sebagai broker.
Pengacara Hendro, Riyadi, menambahkan, perkara itu sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya sebagai direktur utama maupun Irma sebagai direktur. Dia membantah kliennya yang memberikan informasi tidak benar kepada PT MAS.
”Semua informasi yang memegang Ramali sebagai komisaris PT UIS. Direktur utama dan direktur hanya korban dari organ corporate,” kata Riyadi.