BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
- Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia disingkat APPARINDO adalah satu-satunya perkumpulan Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi di Indonesia.
- Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang Asuransi
yang telah mendapatkan izin usaha, menjadi anggota APPARINDO dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang Reasuransi
yang telah mendapatkan izin usaha, menjadi anggota APPARINDO dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Anggota APPARINDO adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi atau usaha
pialang reasuransi, yang telah memperoleh izin usaha dari instansi pembina dan pengawas usaha perasuransian dan telah mendapatkan nomor keanggotaan dari APPARINDO. - Nasabah adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa konsultasi dan/atau
keperantaraan dan/atau penanganan klaim asuransi atau reasuransi dari perusahaan pialang asuransi
atau perusahaan pialang reasuransi. - Dewan Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat, pertimbangan dan persetujuan kepada Dewan Pengurus Pusat dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis.
- Dewan Pengawas adalah dewan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dewan Pengurus dalam mengambil keputusan operasional.
- Dewan Pengurus Pusat adalah Dewan Pengurus APPARINDO di tingkat pusat selanjutnya disebut sebagai DPP APPARINDO.
- Pelanggaran Kode Etik adalah sikap atau perilaku Anggota APPARINDO yang bertentangan dengan
Etika yang diatur dalam Kode Etik APPARINDO - Majelis Kode Etik adalah komite ad-hoc yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan yang bertugas melakukan penyelesaian tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota APPARINDO.
- Sanksi adalah hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana dan upaya dalam pelaksanaan dan penegakan Kode Etik oleh Anggota APPARINDO.
- Otoritas Pengawas adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh Undang-Undang dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di dalam sektor jasa keuangan, termasuk Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
- Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
- Kode Etik ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi para Anggota APPARINDO dalam
bersikap atau berperilaku secara internal maupun eksternal. - Kode Etik ini disusun dengan tujuan agar setiap Anggota APPARINDO menjunjung tinggi integritas,
moral, harkat, martabat, kewibawaan dalam menjalankan usaha serta sekaligus sebagai sarana
pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme bagi Anggota APPARINDO dalam
menjalankan fungsi, tugas dan peran di bidang perasuransian sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 3
Nilai-Nilai APPARINDO
- Dalam menjalankan kegiatannya sebagai perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang
reasuransi, Anggota APPARINDO menerapkan nilai-nilai yang berdasarkan Pancasila sebagai berikut:
a. Nasionalisme
b. Integritas
c. Saling Menghargai
d. Profesionalisme
e. Akuntabilitas
f. Kompeten
g. Kehati-hatian
h. Pelayanan Prima
i. Cepat Tanggap - Yang dimaksud dengan:
a. Nasionalisme adalah rasa mencintai bangsa dan negara yang harus dimiliki setiap warga negara yang tercermin dalam beberapa tindakan seperti mematuhi hukum negara, melestarikan budaya, mencintai produk dalam negeri dan melakukan aksi nyata membela negara.
b. Integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai APPARINDO.
c. Saling Menghargai adalah sikap dan tindakan untuk menghormati hak pihak lain.
d. Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab, jujur berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja yang baik.
e. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas tugas dan kewajiban yang sudah dilakukan.
f. Kompeten adalah kemampuan dan kewenangan dalam melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan nilai-nilai APPARINDO.
g. Kehati-hatian adalah sikap yang menunjukkan perhatian dan antisipatif terhadap akibat yang ditimbulkan dalam menjalankan kegiatan usaha.
h. Pelayanan Prima adalah kemampuan untuk secara konsisten memenuhi harapan pemangku kepentingan.
i. Cepat Tanggap adalah sikap dalam memahami dan memberikan tanggapan dengan cepat dan tepat.
BAB II
ETIKA APPARINDO
Pasal 4
Etika Dalam Berorganisasi
Anggota APPARINDO wajib:
- Menjaga dan membela kehormatan dan nama baik APPARINDO sebagai suatu organisasi profesi yang bermartabat tinggi.
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan semua peraturan dan keputusan yang ditetapkan APPARINDO.
- Memberikan dukungan terhadap usaha-usaha dalam mencapai tujuan APPARINDO.
Mentaati peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 5
Etika Dalam Perusahaan Sendiri
Anggota APPARINDO senantiasa mengupayakan nilai-nilai APPARINDO untuk dipahami dan dipatuhi, oleh
seluruh jajaran dalam perusahaan.
Pasal 6
Etika Terhadap Nasabah
Anggota APPARINDO senantiasa:
- Memberikan layanan terbaik kepada Nasabah dengan menjunjung tinggi asas saling percaya.
- Bertindak jujur, hati-hati, transparan, penuh rasa tanggung jawab dan objektif dalam menjalankan profesinya.
- Menghindari konflik kepentingan
- Mengelola dan menyelesaikan keluhan Nasabah dalam waktu yang sesingkat mungkin
- Memberikan layanan literasi dan pemahaman perasuransian.
Pasal 7
Etika Sesama Anggota APPARINDO
Anggota APPARINDO senantiasa:
- Membina hubungan baik yang dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai.
- Menjaga kebersamaan dan kekeluargaan.
- Membela kehormatan dan nama baik atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong secara
konstruktif. - Mengutamakan penyelesaian permasalahan dengan musyawarah mufakat
Anggota APPARINDO dilarang:
- Melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat, perbuatan curang dan mendiskreditkan sesama Anggota APPARINDO;
- Memperkerjakan orang yang masih berstatus karyawan pada Anggota lainnya;
- Menyalahgunakan dokumen milik Anggota APPARINDO lain untuk kepentingan sendiri;
- Menyebarluaskan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota APPARINDO lain pada media massa atau
media sosial.
Pasal 9
Etika Terhadap Masyarakat
Anggota APPARINDO senantiasa:
- Menghormati, dan menjunjung tinggi norma dan kaidah yang ada di masyarakat.
- Berperan dalam pelaksanaan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berperan dalam meningkatkan inklusi dan literasi masyarakat terhadap peran dan fungsi pialang
asuransi dan pialang reasuransi khususnya, dan industri perasuransian pada umumnya.
Pasal 10
Etika Terhadap Pemerintah dan Otoritas Pengawas
Anggota APPARINDO senantiasa:
- Menjunjung persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Membina hubungan baik dengan Pemerintah dan Otoritas Pengawas.
- Mendukung kebijakan dan program yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Otoritas Pengawas
terutama yang berkaitan dengan perekonomian negara pada umumnya dan industri perasuransian
pada khususnya.
BAB III
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN
Pasal 11
Pengawasan
- Setiap Anggota APPARINDO wajib memahami dan mematuhi Kode Etik ini.
- Pengawasan pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 12
Penegakan
- Penegakan Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukan Anggota APPARINDO dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kode Etik.
- Dugaan adanya suatu pelanggaran Kode Etik dapat berasal dari:
a. Aduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut;
b. Berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus Pusat.
c. Berdasarkan informasi dari Otoritas Pengawas.
BAB IV
MAJELIS KODE ETIK
Pasal 13
Bentuk dan Struktur
- Majelis Kode Etik merupakan komite berbentuk “ad-hoc”.
- Anggota Majelis Kode Etik sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Ketua
Dewan Kehormatan. - Majelis Kode Etik terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang dipilih dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Kehormatan;
b. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Pengawas;
c. 1 (satu) orang dari unsur Dewan Pengurus Pusat. - Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan dan penetapan sanksi kepada Anggota APPARINDO yang diputuskan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
- Biaya yang timbul sehubungan dengan penanganan pelanggaran Kode Etik ini dibebankan kepada APPARINDO.
Pasal 14
Tata Cara Pengaduan
- Sesuai Pasal 12 ayat 3, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang secara nyata dirugikan oleh adanya dugaan pelanggaran Kode Etik atau berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus Pusat serta informasi dari Otoritas Pengawas.
- Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerugian materil maupun non materil sebagai
akibat langsung dari adanya dugaan pelanggaran Kode Etik. - Pengaduan harus diajukan kepada Dewan Pengurus Pusat secara tertulis disertai alasan berikut bukti-bukti.
- Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya aduan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, Dewan Pengurus Pusat wajib menyampaikan aduan tersebut kepada Dewan Kehormatan untuk ditindak lanjuti.
- Dalam waktu paling lambat 14 (empatbelas) hari kalender sejak diterimanya aduan dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan wajib mengundang para pihak untuk diminta penjelasan atau keterangannya perihal aduan.
- Pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Dewan Kehormatan dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal musyawarah untuk mufakat telah tercapai, masalah aduan yang bersangkutan dianggap telah selesai.
- Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, Dewan Kehormatan wajib membentuk Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
Pasal 15
Tata Cara Penanganan oleh Majelis Kode Etik
- Majelis Kode Etik bertugas memeriksa, memutuskan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.
- Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terbentuknya Majelis Kode Etik.
- Tata cara penanganan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik oleh Majelis Kode Etik:
- Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terbentuknya, Majelis Kode Etik mengundang para pihak untuk didengar penjelasannya.
- Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak tidak hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-2 dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
- Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak juga tidak hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-3 dan terakhir dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.
- Apabila panggilan ke-3 pihak bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka Majelis Kode Etik akan bersidang untuk memeriksa masalah bersangkutan dan menetapkan putusannya.
- Apabila diperlukan, sebelum menetapkan putusannya Majelis Kode Etik dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan dan atau Dewan Pengurus Pusat.
- Keputusan Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Cara Pengambilan Keputusan
- Keputusan Majelis Kode Etik dapat berupa:
- Menolak seluruh dugaan pelanggaran;
- Menerima sebagian dugaan pelanggaran;
- Menerima seluruh dugaan pelanggaran.
- Dalam keputusan bersangkutan harus dicantumkan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak Anggota Majelis Kode Etik.
- Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat seluruh diskusi sidang dalam suatu berita acara rapat (notulen).
- Keputusan Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 17
Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota APPARINDO sebagaimana pada pasal-pasal
yang diatur dalam Kode Etik APPARINDO, dapat berupa teguran, pemberhentian sementara atau
pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Aturan Peralihan
Dalam hal terdapat pelanggaran Kode Etik sebelum Kode Etik ini disahkan, baik yang telah diadukan
kepada Dewan Pengurus Pusat maupun hasil temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas, Dewan
Pengurus Pusat dan atau informasi dari Otoritas Pengawas, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan
Kode Etik yang telah disahkan sebelumnya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Penutup
Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.