Syarat dan Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Biaya pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan melalui e-commerce, baik melalui tokopedia maupun bukalapak. Namun, untuk pajak lima tahunan tidak dapat dilakukan secara online melainkan harus dilakukan secara langsung melalui SAMSAT terdekat. Pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik. 


Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum Anda mengunjungi kantor Samsat, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.

1. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Formulir permohonan perpanjangan

5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)

6. Surat kuasa jika diwakilkan. 


Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan 

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor 
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor 
  • Isi formulir perpanjangan STNK 
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif 
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan 
  • Tunggu penebitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraaan yang baru


Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

  • Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000 
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000 
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000 
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000 
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.  


Demikian cara, syarat dan biaya perpanjang STNK lima tahunan yang harus diketahui.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال