Muncul anggapan bahwa salah satu penyebab dari tingginya bunga pinjaman online (pinjol) adalah variabel asuransi kredit. OJK menepis anggapan itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini tidak ada aturan yang mengatur besaran asuransi di produk layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending.
“Saat ini tidak terdapat aturan mengenai besaran asuransi di produk layanan fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada pers, Selasa (26/9/2023).
Penerapan asuransi kredit atas bisnis pinjol merupakan kebijakan pengusaha pinjol dan perusahaan asuransi. Asuransi menerapkan besaran premi asuransi berdasarkan profil pinjol dan non performance loan pinjol selama beberapa tahun terakhir.
Meski besaran tersebut tidak diatur, Edi menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terdapat Pasal 35 ayat (3) yang mengatur bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna.
Ada juga Pasal 35 ayat (4) huruf d mengatur bahwa kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna sebagaimana dimaksud, yaitu memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan. Dalam hal ini, Edi menyampaikan bahwa penyelenggara wajib melakukan kerja sama dengan perusahaan perasuransian atau penjaminan dalam rangka memfasilitasi risiko pendanaan bagi pengguna.