Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Meski demikian, OJK tidak menjelaskan alasan pencabutan izin usaha di bidang pialang asuransi tersebut.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023. PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ini tercatat beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers pada 20 Februari 2023 melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan karena anggota direksi belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
Ketentuan mengenai kewajiban aggota direksi memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian tertera pada Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.05/2016.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.