Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak sembilan perusahaan asuransi ada dalam pengawasan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.
Jumlah ini sedikit berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 yang sebanyak 12 perusahaan. Dari dua belas perusahaan tersebut, satu perusahaan telah dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali sehat/dalam status pengawasan normal.
Pada sektor Perasuransian, lanjut Ogi, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp 203,42 triliun, atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.
Investment is one of the best ways to achieve financial freedom.For a beginner there are so many challenges you face.Trading on the Crypto market has really been a life changer for me. I almost gave up on cryptocurrency at some point,until I got a proficient trader Bernie Doran,he gave me all the information required to succeed in trading I invested $1500. and got back $16,500.00 within 3 days of investment. His strategies and signals are the best reach out to him on GMAIL : BERNIEDORANSIGNALS@GMAIL.COM..
ReplyDelete