Jelang MotoGP, Jasindo Proteksi Sirkuit Mandalika dengan Asuransi CECR


Disampaikan dalam kontan.co.id (12 Oktober 2023), PT Asuransi Jasindo memberikan proteksi terhadap Sirkuit Mandalika melalui produk Asuransi Civil Engineering Completed Risks (CECR), menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2023. Proteksi ini diberikan mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

Sebenarnya penulis bingung dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo Syah Amondaris. Syah Amondaris mengatakan “Dengan Sirkuit Mandalika yang terlindungi Asuransi, kami berharap gelaran ini tidak hanya akan mengharumkan nama baik Indonesia di mancanegara tetapi juga akan mendorong peningkatan pariwisata di Nusa Tenggara Barat.”

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik untuk Sirkuit Mandalika yang merupakan bagian dari ekosistem BUMN, agar event ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menjadi top of mind sebagai acara otomotif yang sukses,” ujar Syah Amondaris.

Ungkapan bahwa asuransi CECR membuat event gelaran MotoGP dapat berjalan dengan baik dan mengharumkan nama Indonesia bagi penulis merupakan loncatan berpikir. Asuransi CECR pasti sangat penting, tapi tidak secara langsung membuat pergelatan MotoGP berjalan dengan baik dan lancar.

Tentu jika sirkuit terproteksi asuransi CECR, maka segala risiko yang muncul berdasarkan polis asuransi tersebut bisa mendapatkan ganti rugi. Namun, proteksi asuransi CECR ini tidak akan mencegah segala kemungkinan risiko itu terjadi. 

Penanggungjawab Sirkuit Mandalika perlu mengupayakan agar risiko-risiko yang memperburuk nama baik Indonesia dan citra pariwisata Indonesia saat event ini digelar dapat diminimalisir.

Asuransi CECR menjadi proteksi bagi pengelola Sirkuit Mandalika dalam memitigasi kerugian finansial yang akan muncul apabila terjadi risiko yang dijamin polis terhadap sirkuit, jembatan, atau pekerjaan sipil lain yang ada di kawasan Sirkuit Mandalika. 

Sebagaimana kita tahu, jaminan CECR meliputi:

  1. kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertabrak kendaraan atau kapal; 
  2. kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang; 
  3. gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami; d. angin topan, badai; e. banjir atau luapan air, gelombang air laut; 
  4. longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya; 
  5. beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju; h. akibat perbuatan jahat orang lain. 

Adapun pengecualian asuransi CECR adalah sebagai berikut:

  1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang   hilang atau rusak dalam satu kejadian, bagaimanapun, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut; 
  2. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung yang diakibatkan oleh perang, reaksi nuklir, dan perbuatan jahat atau kesengajaan Tertanggung sesuai dengan pengecualian dalam polis; 
  3. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat, aus, keropos yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak; 
  4. kerugian atau kerusakan yang timbul yang diakibatkan oleh kegagalan Tertanggung untuk menjaga dan merawat barang pertanggungan selama dalam proses pemeliharaan. 

  5. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun. Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis.

Gambar sumber: sport.detik.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال