Asuransi Protection and Indemnity (P&I) merupakan jenis asuransi yang sangat penting bagi pemilik kapal, menawarkan perlindungan terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan operasi kapal. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagian kedua dari dokumen Skuld 2024 P&I Rules and Terms & Conditions, yang mencakup berbagai aspek perlindungan yang diberikan oleh asuransi ini.
1. Kargo
Asuransi standar mencakup tanggung jawab pemilik kapal atas kehilangan, kekurangan, kerusakan, atau keterlambatan kargo yang terjadi selama pengangkutan kargo di atas kapal yang diasuransikan. Namun, ada pengecualian tertentu, seperti kegagalan tiba atau keterlambatan kapal di pelabuhan muat, kerusakan yang terjadi sebelum pemuatan, dan penerbitan dokumen pengangkutan yang tidak sesuai.
2. Biaya Penanganan Kargo Tambahan
Asuransi ini juga mencakup biaya tambahan yang diperlukan untuk menangani atau membuang kargo yang rusak atau ditolak oleh konsumen, selama biaya tersebut wajar dan timbul langsung akibat kerusakan pada kargo atau kapal.
3. Awak Kapal
Perlindungan untuk awak kapal meliputi tanggung jawab pemilik kapal atas cedera, penyakit, atau kematian awak kapal. Ini termasuk biaya rumah sakit dan medis, biaya repatriasi, dan kehilangan atau kerusakan barang pribadi awak kapal. Perlindungan tambahan dapat diatur untuk awak kapal yang secara permanen dipekerjakan di darat atau awak kapal pengawas yang melayani di kapal baru.
4. Penumpang
Perlindungan ini mencakup tanggung jawab pemilik kapal terhadap penumpang yang mengalami cedera, sakit, atau kematian, serta kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang. Biaya repatriasi dan pemeliharaan di darat juga termasuk dalam cakupan ini jika timbul dari kecelakaan kapal yang mengakibatkan kapal tidak dapat berlayar dengan aman.
5. Orang Lain di atas Kapal
Asuransi standar mencakup tanggung jawab terhadap orang lain yang berada di atas kapal, termasuk kerabat dekat awak kapal dan orang lain yang diperlukan untuk operasi rutin kapal atau yang keberadaannya di atas kapal telah disetujui oleh Asosiasi.
6. Orang yang Tidak Diangkut di atas Kapal
Asuransi ini mencakup tanggung jawab terhadap cedera, penyakit, atau kematian orang yang tidak diangkut di atas kapal, dengan pengecualian tertentu seperti tamu hotel dan restoran ketika kapal ditambatkan dan terbuka untuk umum.
7. Biaya Penyimpangan dan Terkait
Perlindungan mencakup biaya tambahan yang timbul akibat keberadaan stowaway, pengungsi, atau orang yang diselamatkan di laut di atas kapal, serta biaya penyimpangan kapal untuk tujuan medis atau penggantian awak kapal yang sakit, cedera, atau meninggal.
8. Tanggung Jawab Tabrakan dan Kontak
Perlindungan ini mencakup tanggung jawab pemilik kapal atas kerugian atau kerusakan akibat tabrakan antara kapal yang diasuransikan dan kapal lain, atau kontak antara kapal yang diasuransikan dengan objek tetap atau bergerak.
9. Tanggung Jawab Properti
Asuransi ini mencakup tanggung jawab pemilik kapal atas kerugian atau kerusakan properti yang tidak disebutkan dalam aturan lainnya.
10. Polusi
Perlindungan ini mencakup tanggung jawab atas pencemaran yang diakibatkan oleh kapal, termasuk biaya untuk mencegah atau meminimalkan pencemaran, serta biaya yang timbul dari partisipasi dalam perjanjian internasional seperti STOPIA dan TOPIA.
11. Pengangkatan dan Penghapusan Bangkai Kapal
Asuransi ini mencakup biaya pengangkatan, penghancuran, atau penandaan bangkai kapal yang diasuransikan jika diwajibkan oleh hukum atau diperlukan untuk menghindari atau menghilangkan bahaya atau rintangan navigasi.
12. Hambatan
Perlindungan ini mencakup tanggung jawab terhadap pemilik pelabuhan, dermaga, kanal, atau struktur serupa yang timbul dari kapal yang diasuransikan menyebabkan hambatan akibat kecelakaan.
13. Kontribusi General Average - Kargo
Asuransi ini mencakup kerugian anggota dalam pengeluaran general average, penyelamatan, dan biaya khusus yang seharusnya dibayar oleh pihak lain dalam petualangan maritim tetapi tidak dapat dipulihkan karena pelanggaran kontrak pengangkutan.
14. Kontribusi General Average - Hull
Perlindungan mencakup kerugian anggota dalam pengeluaran general average, penyelamatan, dan biaya khusus yang tidak dapat dipulihkan di bawah polis hull kapal hanya karena nilai kapal dinilai untuk kontribusi general average atau penyelamatan melebihi nilai yang diasuransikan.
15. Denda
Asuransi ini mencakup tanggung jawab pemilik kapal atas denda atau penalti yang dikenakan karena pelanggaran hukum atau peraturan imigrasi, pengiriman kargo yang kurang atau lebih, atau gagal mematuhi peraturan tentang deklarasi barang di atas kapal.
16. Konfiskasi
Perlindungan ini dapat mencakup, sesuai kebijakan Asosiasi, kerugian anggota akibat penyitaan kapal oleh otoritas hukum karena pelanggaran hukum atau peraturan bea cukai.
Kesimpulan
Asuransi Skuld P&I memberikan cakupan luas bagi pemilik kapal terhadap berbagai risiko yang berkaitan dengan operasi kapal. Dengan memahami secara mendalam ketentuan dan aturan yang berlaku, anggota dapat memastikan perlindungan maksimal dan mengelola risiko dengan lebih efektif. Memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan dan pengecualian yang ditetapkan sangat penting untuk memanfaatkan asuransi ini secara optimal.
Sumber ilustrasi gambar: insurancebusinessmag.com