Hak Pekerja PKWTT yang Mengundurkan Diri

Sumber gambar: www.thehrdepartment.ie

Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang ketika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Berikut adalah panduan lengkap mengenai hak-hak tersebut berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 50.

Syarat Pengunduran Diri yang Sah

Untuk mendapatkan hak-haknya, pekerja yang mengundurkan diri harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis: Permohonan ini harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas: Pekerja yang masih terikat dalam ikatan dinas tidak memenuhi syarat untuk pengunduran diri sukarela ini.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri: Pekerja harus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga tanggal pengunduran diri yang disetujui.

Hak-Hak yang Diperoleh Pekerja

Berdasarkan ketentuan yang ada, pekerja yang mengundurkan diri berhak atas beberapa kompensasi sebagai berikut:

A. Uang Penggantian Hak

Sesuai dengan Pasal 40 ayat 4, pekerja berhak atas kompensasi berikut:

  1. Sisa Cuti Tahunan yang Belum Diambil: Pekerja berhak menerima uang pengganti untuk cuti tahunan yang belum diambil hingga saat pengunduran diri.
  2. Biaya atau Ongkos Pulang: Perusahaan wajib menyediakan biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asal dimana pekerja diterima bekerja. Misalnya, jika pekerja bekerja di Banjarmasin namun diterima bekerja di Jakarta, perusahaan harus menanggung ongkos pulang dari Banjarmasin ke Jakarta.
  3. Hal-Hal Lain yang Ditetapkan dalam Perjanjian Kerja: Segala hal lain yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

B. Uang Pisah

Pekerja juga berhak atas uang pisah yang besarnya diatur dalam:

  1. Perjanjian Kerja
  2. Peraturan Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Bersama

Ketentuan Jika Uang Pisah Belum Diatur

Dalam situasi dimana "Uang Pisah" belum diatur oleh perusahaan, hak pekerja atas uang pisah tersebut tetap ada. Ketiadaan pengaturan uang pisah di dalam peraturan perusahaan tidak otomatis menghilangkan hak pekerja atas uang pisah. Berikut adalah prosedurnya:

  1. Kewajiban Perusahaan: Perusahaan tetap wajib memberikan uang pisah kepada pekerja.
  2. Jika Terjadi Sengketa: Jika tidak ada kesepakatan mengenai besaran uang pisah, maka sengketa ini dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan yang akan memutuskan besaran nilai uang pisah yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tersebut.

Kesimpulan

Pekerja PKWTT yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PP No. 35 Tahun 2021 memiliki hak-hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut termasuk uang penggantian hak dan uang pisah. Perusahaan harus memastikan bahwa semua ketentuan ini dipenuhi untuk menghindari sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalani proses pengunduran diri dengan jelas dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال