Jaminan Asuransi Third Party Liability (TPL) Khusus di Malaysia



Asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan pribadi di Malaysia dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemegang polis. Berikut adalah tinjauan komprehensif mengenai jaminan TPL berdasarkan wording polis asuransi yang tersedia.

Apa yang Dijamin oleh Asuransi TPL?

Asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap dua jenis klaim utama:

  1. Klaim atas Cedera atau Kematian Pihak Ketiga: Polis ini akan mengganti kerugian yang harus dibayar oleh pemegang polis atau pengemudi yang sah kepada pihak ketiga yang mengalami cedera tubuh atau kematian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tertanggung.
  2. Klaim atas Kerusakan Properti Pihak Ketiga: Asuransi ini juga mencakup kerugian yang dialami oleh pihak ketiga atas kerusakan properti mereka akibat kecelakaan tersebut.

Batasan Tanggung Jawab

Polis asuransi TPL menetapkan batasan maksimum jumlah yang akan dibayarkan untuk klaim pihak ketiga:

  • Jumlah tidak terbatas untuk klaim cedera atau kematian pihak ketiga.
  • Hingga maksimum RM 3 juta (sekitar Rp 10,35 miliar) untuk kerusakan properti pihak ketiga.

Pengecualian dari Cakupan

Ada beberapa pengecualian penting dalam polis TPL yang perlu diperhatikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Cedera atau kematian penumpang yang dibawa untuk tujuan komersial.
  • Klaim dari pekerja yang cedera atau meninggal dalam menjalankan tugasnya.
  • Kerusakan properti yang berada di bawah kendali pemegang polis atau pengemudi yang sah.
  • Klaim yang diajukan di luar wilayah Malaysia, Singapura, atau Brunei.
  • Biaya hukum yang tidak dikeluarkan atau tidak dapat dipulihkan di Malaysia, Singapura, atau Brunei.

Prosedur Klaim

Setelah terjadi kecelakaan, pemegang polis harus segera melaporkan insiden tersebut kepada perusahaan asuransi dan mengisi formulir klaim. Langkah-langkah yang harus diikuti meliputi:

  • Melaporkan insiden kepada polisi dalam waktu 24 jam.
  • Mengumpulkan dan menyampaikan semua dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi.
  • Tidak mengakui tanggung jawab atau menyelesaikan klaim tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.

Hak Pemulihan

Jika pemegang polis atau pengemudi melanggar syarat-syarat polis atau klaim berada di luar cakupan yang disediakan oleh asuransi, perusahaan asuransi berhak untuk menolak memberikan ganti rugi. Namun, jika perusahaan asuransi diwajibkan oleh hukum untuk membayar klaim tersebut, mereka berhak meminta pemegang polis atau pengemudi untuk mengganti jumlah yang dibayarkan beserta biaya yang dikeluarkan.

Estimasi Premi Tahunan untuk Jaminan TPL Only

Perusahaan asuransi di Malaysia umumnya menggunakan analisis risiko untuk menentukan premi, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis kendaraan, riwayat klaim, usia pengemudi, dan penggunaan kendaraan. Mereka tidak menggunakan tarif tetap, melainkan menyesuaikan premi berdasarkan profil risiko individu. Kisaran harga premi TPL di Malaysia tanpa perluasan berkisar antara RM 150 hingga RM 600, yang setara dengan Rp 517.500 hingga Rp 2.070.000.

Klausul Khusus dan Endorsemen

Polis TPL juga mencakup beberapa klausul khusus dan opsi endorsement tambahan yang dapat dibeli dengan premi tambahan. Misalnya, tanggung jawab hukum terhadap penumpang dapat diperluas dengan endorsement khusus, dan batasan tanggung jawab untuk kerusakan properti pihak ketiga dapat ditingkatkan hingga RM 20 juta (sekitar Rp 69 miliar) dengan endorsement 105.

No Claim Discount (NCD)

No Claim Discount (NCD) adalah bentuk pengurangan premi yang diberikan kepada pemegang polis yang tidak mengajukan klaim dalam periode asuransi sebelumnya. Berikut adalah skala NCD yang diterapkan:

  • Setelah 1 tahun tanpa klaim: 25%
  • Setelah 2 tahun tanpa klaim: 30%
  • Setelah 3 tahun tanpa klaim: 38,33%
  • Setelah 4 tahun tanpa klaim: 45%
  • Setelah 5 tahun atau lebih tanpa klaim: 55%

Jika pemegang polis atau pengemudi mengajukan klaim, hak NCD akan hilang dan NCD akan kembali ke nol pada renewal polis berikutnya. Namun, NCD tidak akan terpengaruh jika klaim yang diajukan bukan karena kesalahan pemegang polis atau pengemudi yang sah.

Kesimpulan

Asuransi Third Party Liability (TPL) di Malaysia memberikan perlindungan yang penting bagi pemilik kendaraan dengan melindungi mereka dari tuntutan pihak ketiga atas cedera atau kerusakan properti. Meskipun ada beberapa pengecualian, cakupan dasar yang diberikan sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang polis tidak harus menanggung beban finansial yang signifikan akibat kecelakaan yang tidak disengaja. Dengan prosedur klaim yang jelas dan opsi tambahan untuk memperluas cakupan, serta adanya No Claim Discount yang mendorong pengemudi untuk berkendara dengan hati-hati, asuransi TPL merupakan komponen esensial dari manajemen risiko bagi setiap pemilik kendaraan di Malaysia.

Sumber gambar: domestiquecap.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال